Bisniscorner.com – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengeluarkan
surat edaran perihal penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan
penyebaran Corona Virus (Covid19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang,
Jumat, (20/3/20).
Dalam rangka meningkatkan
lanjuti surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi
birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya
pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan instansi pemerintah maka
dengan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan sebagai berikut
Bupati Tangerang A. Zaki
Iskandar mengatakan Surat edaran tersebut bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang
Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN dalam
upaya pencegahan coronavirus di Kabupaten Tangerang.
A. Prinsip utama penyesuaian
sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran corona
virus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah
1 memastikan pelayanan publik
tetap berjalan seperti biasa
2 dilaksanakan sesuai dengan
standar pencegahan penularan coronavirus yaitu perangkat daerah yang memberikan
pelayanan bersifat administratif sebelum dilakukan penyerahan berkas kepada
petugas, pengunjung diwajibkan pengukuran suhu tubuh dengan alat pengukur suhu
tubuh serta cuci tangan dengan air mengalir dengan sabun antiseptik yang
disediakan atau hand sanitizer, petugas menerima berkas wajib menggunakan
masker kesehatan
B. penyelenggaraan penyesuaian sistem kerja
dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut
1 pegawai yang dapat
menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tempat tinggal atau work
from home adalah :
a. Pegawai yang mempunyai
riwayat perjalanan ke luar negeri dalam 14 Hari kalender
b. pegawai yang kondisi
kesehatan keluarganya dalam status pemantauan atau diduga terjangkit
coronavirus
c. pegawai yang dalam kondisi
sakit
d. pegawai yang lingkungannya
terdampak coronavirus
e. Pegawai wanita yang sedang
hamil dan menyusui
f. Bagi wanita yang mempunyai
anak balita dan usia sekolah dasar
g. Pegawai dengan domisili di
luar wilayah kabupaten Tangerang
2. pegawai yang wajib masuk
itu pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator Camat Lurah dan pegawai pada
dinas kesehatan dpmptsp RSUD Puskesmas BPBD Satpol PP Dishub disdukcapil
petugas kebersihan dan lapangan.
3. pengaturan pegawai dalam
jabatan pengawas dan pelaksana yang dapat bekerja di rumah diserahkan kepada
kepala OPD masing-masing tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan
operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah.
4. atasan langsung wajib
memantau kinerja pegawai yang bekerja di rumah melalui si pendekar
5. kewajiban pegawai yang
bekerja di rumah
a.Melaksanakan tugas dan
fungsi jabatannya dengan melaporkan hasil pekerjaan melalui si pendekar
b. Mengaktifkan alat
komunikasi dan fungsi layanan lokasi
c. tetap berada dalam tempat
tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak izin pimpinan
d. pegawai yang melaksanakan
tugas di rumah tetapi tidak berada di rumah dan tidak melapor kepada pimpinan
maka dikenakan sanksi pelanggaran disiplin sesuai peraturan yang berlaku
e. Apabila sewaktu-waktu
diperlukan oleh pimpinan maka Wajib hadir
6. pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan dirumah tetap mendapatkan TPBK sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku
7 dalam hal menyelenggarakan
rapat atau kegiatan lain agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat atau
Social distensi
8 menunda atau membatalkan
perjalanan dinas atau kunjungan kerja dalam dan luar negeri serta tidak
menerima kunjungan kerja
9 menunda atau membatalkan
penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya perumusan banyak
orang sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindak kewaspadaan dan
pencegahan penularan korona
10 seluruh ASN agar
menghindari kontak fisik dan menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan
Membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat
Surat edaran ini mulai berlaku
tanggal 18 Maret sampai dengan 30 Maret 2020
Menurut Zaki pegawai yang
dapat melaksanakan kerja dirumah diantaranya wanita hamil dan menyusui, pegawai
wanita yang memiliki balita dan anak sekolah , pegawai yang mempunyai riwayat
perjalanan keluar negeri dalam 14 hari, pegawai yang keluarganya dinyatakan
orang dalam pengawasan ( ODP), pegawai dalam kondisi sakit.
“Pengaturan pegawai
jabatan pengawas dan pelaksana untuk bekerja di rumah diserahkan kepada OPD
masing-masing dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada
masyarakat,” Kata Zaki.
Sementara itu Kepala BKPSDM
(Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia) Hendar Herawan mengungkapkan
pegawai yang wajib masuk kerja itu pejabat pimpinan tinggi Pratama,
administrator, Camat, Lurah, dan pegawai pada dinas kesehatan, DPMPTSP, RSUD,
Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, petugas kebersihan
serta petugas lapangan pekerjaan umum.
“pegawai yang
melaksanakan kerja dirumah harus mendapatkan pengawasan dari atasannya langsung
melalui sistem Pendekar, dan mengaktifkan alat komunikasi, dan apabila diminta
hadir maka wajib masuk,” tutup Hendar. (rls)