Bisniscorner.com – Di tengah merebaknya pandemi Virus COVID-19
(Corona), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap
berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga
keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Langkah pencegahan COVID-19
telah dilaksanakan Kementerian PUPR salah satunya dengan dikeluarkannya
Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Instruksi tersebut sebagai
bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait
upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh
Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19.
Poin-poin penting
diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di
tengah merebaknya Virus COVID-19, yakni:
Penyelenggaraan jasa
konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika
teridentifikasi: (i) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di
pusat sebaran; (ii) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus
Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau (iii) Pimpinan
Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk
menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Pelaksanaan pemberhentian
pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan
Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR. Penghentian sementara tidak
melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap
kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan
pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
Hal ini dimaksudkan untuk
tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan
upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Perlu adanya percepatan
penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana
tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Secara garis besar, skema
protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam
Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:
1) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19;
2) Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan
3) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
4) Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
Sedangkan upaya tindak Lanjut
terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi :
1) Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara
2) Mekanisme Pergantian Spesifikasi
3) Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan
Subkontraktor/Produsen/Pemasok
Berkaitan dengan pelaksanaan
pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan
perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan
secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema
Protokol Pencegahan COVID-19 pada Instruksi Menteri. Pengaturan ini dimaksudkan
untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan
kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.
Diharapkan dengan adanya
Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi
tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia dan
tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan
ekonomi dari COVID-19. (rls)