Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pemantauan dan evaluasi pada jalan tol yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.
Penurunan traffic jalan tol
selama PSBB berkisar 42% hingga 60% penurunannya. Angka traffic masih
didominasi oleh pergerakan lokal pada kawasan megapolitan Jabodetabek dan
pergerakan logistik (angkutan barang).
Menteri PUPR Basuki
Hadimuljono mengatakan layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai
jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan,
serta layanan kesehatan/kendaraan medis, namun juga untuk pergerakan orang pada
skala lokal atau kawasan Jabodetabek.
Presiden Joko Widodo
mengingatkan kembali pentingnya untuk disiplin yang kuat bagi setiap warga
dalam melaksanakan kebijakan work from home sebagai upaya untuk memutus rantai
penyebaran COVID-19, serta untuk tidak Mudik Lebaran pada tahun 2020 ini.
Dengan demikian traffic di jalan tol diharapkan dapat lebih menurun lagi.
Di Provinsi DKI Jakarta,
terdapat 7 ruas tol yang berada dalam wilayah PSBB yakni Ruas Tol Cawang –
Tomang – Pluit, Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit,
Tol JORR Non S (Seksi E1, E2, E3), JORR S, JORR W2 Utara, JORR W2 S, dan Tol
Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah
DKI Jakarta sebesar 42 % dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas tol
Prof. Sedijatmo (Bandara) sebesar 57%.
Dalam rangka menekan potensi
penyebaran Virus COVID-19 selama masa
mudik Lebaran 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin
penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sebagai upaya
pembatasan dan pengendalian transportasi. Penutupan sementara Tol Japek II
Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan
Mudik Lebaran 2020.
Penutupan Tol Japek II
Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.
Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta – Cikampek Bawah
dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan.
Sementara di wilayah Banten
terdapat 2 ruas tol menerapkan PSBB yakni Tol Jakarta – Tangerang dan Tol
Tangerang Merak dengan rata-rata penurunan traffic lalu lintas sebesar 37%.
Angka penurunan terbesar berada di ruas Tol Kunciran – Serpong sebesar 60%.
Titik check point tersebar di GT Serang Barat, GT Serang Timur, GT Cilegon
Timur, GT Cilegon Barat dan GT Merak.
Di wilayah Jawa Barat,
terdapat 5 ruas tol menerapkan PSBB yakni ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, Tol
Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek II Elevated, Tol Cikampek –
Padalarang, dan Tol Padalarang – Cileunyi. Di wilayah Jawa Barat tingkat
penurunan terbesar berada di ruas Tol Jakarta – Cikampek sebesar 60%.
Untuk ruas-ruas tol antar
wilayah, penurunan angka traffic lebih tinggi karena pembatasan pergerakan
terutama Mudik Lebaran. Sebagai ilustrasi untuk ruas Cikarang Utama ke
Kalikangkung (Semarang) penurunan berkisar 60 hingga 70%, sedangkan pada ruas
Bakauheuni – Bandar Lampung penurunan hingga akhir April berkisar antara 70
hingga 80%.
Langkah pencegahan COVID-19 di
jalan tol juga dilakukan Kementerian PUPR dengan diterbitkan Surat Edaran
Menteri PUPR 07/SE/M/2020 tentang penerapan physical distancing di 25 Tempat
Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area. Penerapan standar social
distancing salah satunya melalui pembatasan jumlah kendaraan masuk ke TIP/rest
area hingga 50% dari kapasitas tampung.
Selain membatasi kendaraan,
seluruh petugas layanan tol yang bertugas harus memperhatikan Protokol
Kesehatan Covid-19, antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan
dan melakukan sosialisasi melalui VMS, brosur, poster, dan sosial media.
Kementerian PUPR telah mendistribusikan bantuan kelengkapan Alat Pelindung Diri
(APD) seperti masker dan kacamata safety yang digunakan untuk petugas layanan
tol dalam melayani pengguna jalan serta desinfektasi dan fasilitas cuci tangan
di rest area. Disiapkan juga fasilitas ambulance siaga bekerja sama dengan
Rumah Sakit, dan penyemprotan desinfektan pada lokasi dengan suspect corona
sesuai protokol kesehatan di jalan tol. (rls)