Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Keluarnya PP ini adalah
berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang
mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak
2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” terang
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam media briefing bertema “Manfaat
Tapera untuk Pekerja” yang dilaksanakan melalui konferensi virtual, Jumat
(5/6/2020) siang di Jakarta.
Menurut Heri, PP Nomor 25
Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional
Tapera. “PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya.
Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat
dilaksanakan. Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7
bulan ke depan untuk mempersiapkan semua,” tambahnya.
Heri menegaskan bahwa
operasional BP Tapera akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung lewat Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Implementasi program Tapera
yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang
menjadi target segmen pengerahan dana Tapera juga disampaikan oleh Komisioner
BP Tapera Adi Setianto.
“Kelompok ASN akan menjadi
fokus kami di tahun 2020-2021. Ini juga sesuai dengan arahan Komite Tapera,
agar di dua tahun pertama fokus pada layanan kepada ASN, yang mana para ASN ini
sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS. Kemudian kepersertaan akan berlanjut
ke pegawai BUMN BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya
baru ke sektor swasta,” terangnya.
Adi menyampaikan bahwa
tahun-tahun awal operasional BP Tapera menjadi masa bagi BP Tapera untuk
membangun kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang kredibel hingga
kepesertaan menjangkau pekerja swasta yang ditetapkan paling lambat 7 tahun
setelah PP diterbitkan.
Guna menjamin hak warga negara
atas tempat tinggal layak dan terjangkau, selama masa transisi, pemerintah
melalui Kementerian PUPR menjaga agar layanan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah tidak terputus. “Semua program perumahan dari Pemerintah
yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi BP Tapera
menuju operasional. Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR secara penuh,
program seperti FLPP tetap berjalan,” ujar Eko Heri.
PP Penyelenggaraan Tapera
mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan,
pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Simpanan
Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan
bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan
Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap
saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Besaran simpanan Tapera
ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah yakni ditanggung pemberi kerja sebesar
0,5% dan pekerja sebesar 2,5 persen. Dasar perhitungan untuk menentukan
gaji/upah akan ditetapkan oleh menteri terkait yang membidanginya, sebagai
contoh untuk gaji/upahnya yang bersumber dari APBN oleh Menteri Keuangan, untuk
pekerja swata penetapan dasar perhitungannya oleh Menteri Tenaga Kerja, dan
untuk pekerja BUMN penentuan dasar perhitungannya oleh Menteri BUMN.
Dengan mengusung prinsip
gotong royong dan kemanfaatan, program Tapera akan menghimpun dana dari seluruh
pekerja berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, dengan manfaat yang
diberikan sesuai dengan tingkat penghasilan peserta.
Peserta dengan penghasilan di
atas upah minimum dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah akan
memperoleh manfaat pembiayaan pemilikan/pembangunan/perbaikan rumah pertama
atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan. Sementara itu, peserta dengan
penghasilan di atas Rp.8 juta memperoleh manfaat berupa insentif kemudahan di
sektor perumahan selama menjadi peserta, serta pengembalian tabungan dan hasil
pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyoroti bahwa Tapera merupakan program
Pemerintah yang mengejewantahkan sila ke-3 dan sila ke-5 Pancasila.
“Tidak semua orang
berkesempatan hidup di tempat tinggal yang layak bersama anak istrinya. Negara
hadir mengejewantahkan kedua sila tersebut, di mana warga negara mengamalkan
Pancasila lewat semangat gotong royong memberi kesempatan masyarakat yang
selama ini sulit mendapatkan akses perbankan untuk pemilikan rumah,” ujarnya.
Turut serta dalam acara
tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha,
Deputi Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halim
Haryono, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S.
Atmawidjaja. (Rls)