Connect with us

Bisnis

Kementerian PUPR: PP 25/2020 Diperlukan untuk Menjalankan Misi BP Tapera

Published

on

Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” terang Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam media briefing bertema “Manfaat Tapera untuk Pekerja” yang dilaksanakan melalui konferensi virtual, Jumat (5/6/2020) siang di Jakarta.

Menurut Heri, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera. “PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan. Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semua,” tambahnya.

Heri menegaskan bahwa operasional BP Tapera akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Implementasi program Tapera yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target segmen pengerahan dana Tapera juga disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

“Kelompok ASN akan menjadi fokus kami di tahun 2020-2021. Ini juga sesuai dengan arahan Komite Tapera, agar di dua tahun pertama fokus pada layanan kepada ASN, yang mana para ASN ini sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS. Kemudian kepersertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta,” terangnya.

Adi menyampaikan bahwa tahun-tahun awal operasional BP Tapera menjadi masa bagi BP Tapera untuk membangun kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang kredibel hingga kepesertaan menjangkau pekerja swasta yang ditetapkan paling lambat 7 tahun setelah PP diterbitkan.

Guna menjamin hak warga negara atas tempat tinggal layak dan terjangkau, selama masa transisi, pemerintah melalui Kementerian PUPR menjaga agar layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus. “Semua program perumahan dari Pemerintah yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi BP Tapera menuju operasional. Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR secara penuh, program seperti FLPP tetap berjalan,” ujar Eko Heri.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah yakni ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5 persen. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah akan ditetapkan oleh menteri terkait yang membidanginya, sebagai contoh untuk gaji/upahnya yang bersumber dari APBN oleh Menteri Keuangan, untuk pekerja swata penetapan dasar perhitungannya oleh Menteri Tenaga Kerja, dan untuk pekerja BUMN penentuan dasar perhitungannya oleh Menteri BUMN.

Dengan mengusung prinsip gotong royong dan kemanfaatan, program Tapera akan menghimpun dana dari seluruh pekerja berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, dengan manfaat yang diberikan sesuai dengan tingkat penghasilan peserta.

Peserta dengan penghasilan di atas upah minimum dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah akan memperoleh manfaat pembiayaan pemilikan/pembangunan/perbaikan rumah pertama atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan. Sementara itu, peserta dengan penghasilan di atas Rp.8 juta memperoleh manfaat berupa insentif kemudahan di sektor perumahan selama menjadi peserta, serta pengembalian tabungan dan hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyoroti bahwa Tapera merupakan program Pemerintah yang mengejewantahkan sila ke-3 dan sila ke-5 Pancasila.

“Tidak semua orang berkesempatan hidup di tempat tinggal yang layak bersama anak istrinya. Negara hadir mengejewantahkan kedua sila tersebut, di mana warga negara mengamalkan Pancasila lewat semangat gotong royong memberi kesempatan masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan akses perbankan untuk pemilikan rumah,” ujarnya.

Turut serta dalam acara tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha, Deputi Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halim Haryono, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. (Rls)

Bisnis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ITC Mangga Dua Gencarkan Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Apresiasi Tenant Pendukung Produk Lokal Orisinal dengan Merek Terdaftar

Published

on

Bisniscorner.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bersama manajemen ITC Mangga Dua menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sekaligus memberikan penghargaan kepada 75 tenant yang secara konsisten menjual produk dengan merek sendiri yang telah terdaftar . Kegiatan ini berlangsung pada 21 Mei 2025 di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.

Kegiatan sosialisasi dan pemberian penghargaan ini dihadiri oleh Arie Ardian Rishadi (Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI), Satrio Edi Wibowo (Ketua SubKelompok Perdagangan Dalam Negeri Dinas PPKUKM DKI Jakarta), Suryadi Kurniawan (ITC Mangga Dua Department Head), serta para pedagang ITC Mangga Dua penerima penghargaan. Selain untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), acara ini juga bertujuan menekan peredaran barang palsu di Indonesia, sekaligus mendorong perubahan pola pikir pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memilih produk asli.

Tim gabungan DJKI, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, pengelola ITC Mangga Dua, dan Asosiasi Pedagang ITC Mangga Dua melakukan sosialisasi, survei, pemantauan, dan evaluasi langsung terhadap tenant di ITC Mangga Dua. Hasilnya, sebanyak 75 tenant dinilai layak menerima apresiasi karena memenuhi kriteria utama, yakni menggunakan merek dagang sendiri, tidak menggunakan unsur merek terkenal milik pihak lain, dan menjual minimal 80% produk asli atau hasil produksi sendiri.

Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI menyatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan aspek fundamental yang tidak hanya menjamin hak-hak para kreator dan pelaku usaha, namun juga esensial bagi penguatan ekonomi nasional. Legalitas dan pemasaran produk lokal yang terjamin akan menstimulasi iklim usaha yang kompetitif dan sehat, mengakselerasi inovasi, serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha. Ini juga komitmen kami untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat barang palsu.

“Apa yang dilakukan ITC Mangga Dua bersama para tenant terpilih ini adalah contoh nyata bagaimana pusat perbelanjaan dan pelaku usaha bisa bersinergi menjadi garda terdepan mendukung produk lokal. Kolaborasi seperti ini patut diapresiasi dan kami harap menjadi inspirasi untuk direplikasi di pusat-pusat niaga lainnya demi kemajuan Indonesia,” terangnya pada siaran pers pada Kamis, 22 Mei 2025.

Pada sesi sosialisasi, DJKI mengingatkan akan bahaya dan dampak serius dari peredaran barang palsu, baik terhadap pelaku usaha maupun negara. Bagi pedagang penjualan barang palsu akan memberikan dampak kerugian reputasi dan kepercayaan konsumen. Pedagang juga menghadapi risiko hukum karena  penjualan barang palsu melanggar Undang-Undang Kekayaan Intelektual dan dapat berujung pada penyitaan barang, sanksi administrasi, hingga tuntutan pidana. Sementara bagi negara, penjualan barang palsu dapat menyebabkan citra negatif dan menurunkan kepercayaan investor terhadap perlindungan hukum di Indonesia.

Selain seremoni pemberian penghargaan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi edukasi interaktif dan layanan konsultasi kekayaan intelektual gratis yang mencakup informasi pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Sejumlah tenant ITC Mangga Dua yang bergerak di bidang fesyen lokal, seperti pakaian dan sepatu, turut menerima  penghargaan. Beberapa di antaranya adalah Geisha, Laud, Jas-Ku, Kakikoo, Perahu.

Imelela, Pemilik Toko Perahu di ITC Mangga Dua mengatakan, “Kami sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas pendampingan dan edukasi yang terus diberikan kepada pelaku usaha seperti kami. Dengan mendaftarkan merek kami secara resmi, dapat memberikan jaminan keaslian kepada pelanggan serta menjaga kepercayaan yang telah dibangun selama ini. Proses ini adalah bagian penting dari komitmen kami untuk tumbuh secara berkelanjutan. Tak lupa juga kami mengapresiasi ITC Mangga Dua yang telah menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung tenant untuk menjual produk dengan brand sendiri yang telah terdaftar.”

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara DJKI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ITC Mangga Dua dalam memperkuat kesadaran pelaku usaha ritel terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan pemahaman para tenant terhadap perlindungan hukum atas merek, desain industri, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Melalui upaya ini, diharapkan pelaku usaha di pusat perbelanjaan dapat tumbuh secara legal, berdaya saing, serta mendukung ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berkelanjutan. DJKI bersama manajemen ITC Mangga Dua pun berkomitmen menjadi mitra strategis dalam membangun budaya bisnis yang menghargai orisinalitas dan menjunjung tinggi hak kekayaan intelektual di Indonesia. (Rls)

Continue Reading

Bisnis

Operasional Bank DKI Berjalan Normal, Tidak Terdampak Oleh Proses Hukum Kredit Sritex

Published

on

Serpongupdate.com – Sehubungan dengan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai proses hukum atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020, Bank DKI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan.

2.Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

3.Sebagai institusi yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.

4.Seluruh layanan dan kegiatan operasional Bank DKI berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini. Dana dan transaksi nasabah tetap aman, serta pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama kami.

5.Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bank DKI terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. (Rls)

Continue Reading

Bisnis

Makin Berat, Makin Hemat: Program Jumbo dari Ninja Xpress Permudah UKM Kirim Paket Besar

Published

on

Bisniscorner.com – Pengiriman barang berat selama ini identik dengan biaya tinggi. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari landscape indonesia yang terdiri dari kepulauan, berat dan dimensi barang, moda transportasi yang digunakan, kebutuhan pengemasan khusus, hingga biaya tenaga kerja dan regulasi terkait. Selain itu, perhitungan ongkos kirim umumnya didasarkan pada berat aktual atau berat volumetrik, sehingga semakin besar dan berat barang yang dikirim, semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan.

Tidak jarang, biaya pengiriman menjadi salah satu faktor yang membebani pelaku usaha, terutama UMKM dan bisnis daring, sehingga mengurangi margin keuntungan dan daya saing.

Dengan tingginya biaya logistik, pelaku usaha dituntut untuk mencari solusi pengiriman yang efisien agar ongkos bisnis dapat ditekan. Efisiensi biaya pengiriman memungkinkan pelaku usaha mengalokasikan dana lebih untuk pengembangan produk, pemasaran, atau peningkatan layanan pelanggan. Oleh karena itu, hadirnya program yang menawarkan penghematan signifikan pada ongkos kirim sangat dinantikan oleh pelaku bisnis di berbagai sektor.

Memahami tantangan tersebut, Ninja Xpress menghadirkan Program Jumbo, program potongan ongkos kirim hingga 50% untuk pengiriman barang di atas 1 Kg. Melalui inisiatif ini, Ninja Xpress ingin memastikan bahwa logistik bukan lagi menjadi beban, melainkan peluang untuk memperluas jangkauan pasar dan mempercepat pertumbuhan usaha. Berdasarkan data Ninja Xpress pengiriman barang dengan ukuran medium hingga besar meningkat setiap tahunnya pada musim ramadhan sampai dengan 10%.

Mengusung tagline “Makin Berat, Makin Hemat”, Program Jumbo hadir sebagai solusi logistik yang memungkinkan pelaku usaha mengirim lebih banyak barang dengan biaya lebih terjangkau. Program ini sangat relevan bagi bisnis yang bergerak di kategori produk berdimensi besar atau berat, seperti makanan kemasan, fashion, hingga perlengkapan rumah tangga.

“Kami memahami bahwa bagi banyak pelaku UKM, biaya kirim masih menjadi salah satu tantangan terbesar. Melalui Program Jumbo, Ninja Xpress ingin memberikan kemudahan agar para pengusaha dapat fokus pada pertumbuhan bisnisnya tanpa harus khawatir soal ongkos kirim,” ujar Andi Djoewarsa, Chief Marketing Officer Ninja Xpress.

Program Jumbo memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:

  • Diskon hingga 50% untuk paket diatas 1 Kg
  • Berlaku secara nasional, mencakup berbagai kategori produk dan jenis usaha
  • Dapat digunakan langsung oleh pelaku usaha melalui kanal digital Ninja Xpress

Dengan kehadiran Program Jumbo, Ninja Xpress tak hanya memberikan solusi pengiriman yang lebih hemat, tetapi juga mempertegas komitmennya untuk tumbuh bersama para pelaku UKM di seluruh Indonesia. Di tengah tantangan ekonomi dan kompetisi pasar yang semakin ketat, Ninja Xpress hadir sebagai mitra strategis yang memahami kebutuhan pelaku usaha, bukan sekadar mengantarkan paket, tetapi turut mendorong keberlanjutan dan ekspansi bisnis.

Karena sesuai dengan semangat yang dimiliki oleh Ninja Xpress yaitu Siap Bantu Sampai Tujuan, setiap paket yang dikirim bukan hanya barang, tetapi langkah nyata menuju pertumbuhan. (Rls)

Continue Reading

Berita Terbaru

Breaking News10 jam ago

Kementerian PU Dukung Penggunaan Baja Berkualitas Tinggi untuk Infrastruktur Tangguh dan Andal

Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) senantiasa berkomitmen mendukung penggunaan baja berkualitas tinggi sebagai material utama dalam pembangunan infrastruktur nasional....

Breaking News1 hari ago

Rakernas HPFP 2025, Wamen Diana: Jafung Permukiman Ujung Tombak Pembangunan Infrastruktur Permukiman Nasional

Bisniscorner.com –  Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pejabat Fungsional Permukiman (HPFP) di...

Breaking News2 hari ago

Hadiri Exit Meeting BPK 2024, Menteri Dody Tegaskan Komitmen Kementerian PU Dukung Akuntabilitas Keuangan Negara

Bisniscorner.com  – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 yang...

Breaking News4 hari ago

Penanganan Infrastruktur Sekolah Rakyat Tahap I Dimulai, Menteri Dody: 65 Sekolah Selesai Juli 2025

Bisniscorner.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan penanganan infrastruktur untuk Sekolah Rakyat tahap I sudah mulai dilaksanakan. Penanganan...

Breaking News6 hari ago

Dukung Pengentasan Kemiskinan, Menteri Dody Ajak Bupati Lima Puluh Kota Sinergi Bangun Sekolah Rakyat

Bisniscorner.com  – Di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja saat ini. Semua pihak perlu menjaga dunia usaha, agar tetap...

Breaking News7 hari ago

Body’s Secret Hadirkan “10D Ultralifu”: Teknologi Perawatan Tercanggih untuk Kulit Kencang dan Awet Muda

Bisniscorner.com  – Klinik kecantikan Body’s Secret resmi meluncurkan inovasi perawatan kulit wajah terbarunya, 10D UltraLIFU (Low Intensity Focused Ultrasound), dalam...

Trending