Bisniscorner.com – Penanganan pandemi Covid-19 memakan dana yang besar.
Semua terlibat dalam penaganan ini, mulai dari tenaga medis, aparatur daerah
juga peran masyarakat.
Kendati begitu, informasi yang
tersampaikan tidak sebesar pekerjaannya padahal di Gugus Tugas masing-masing
daerah disiapkan website penunjang. Faktanya, keluhan serta laporan ke
ombudsman RI Perwakilan Banten juga banyak.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Banten Dedy Irsan menyatakan, bahwa pemerintah daerah yang ada di Provinsi Banten
serta Pemerintah Provinsi Banten harus lebih serius melihat persoalan ini,
bagaimana pemerintah daerah harus memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial
terkait Covid-19.
“Sasaran harus
benar-benar tepat sampai kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya.” Ujar
Dedy Irsan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
Menurutnya, gugus tugas
percepatan yang sudah dibentuk beberapa bulan lalu harus melakukan upaya upaya
percepatan dalam melakukan pendataan dan pendistribusian bansos kepada
masyarakat.
“Namanya saja Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19, artinya bahwa harus ada langkah langkah konkrit
terkait percepatan tersebut, diatas situasi normal atau biasa, baik itu terkait
dengan kesiapan RSUD Rujukan, refocusing/ realokasi APDB yang telah ditetapkan
untuk penanganan Covid-19,” katanya
“Terpenting adalah
terkait bansos dari pemerintah, baik itu dari Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi
maupun pemerintah kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten,” sambung
Dedy.
Pemda yang terpenting kata
Dedy Irsan harus memberikan informasi dan edukasi serta data yang akurat kepada
masyarakat, sehingga masyarakat tidak bingung dengan apa fakta yang terjadi
sebenarnya.
“Banyaknya pengaduan yang
diterima oleh Ombudsman Perwakilan Banten melalui Posko Daring Covid-19 ini
menunjukkan masih banyak persoalan yang ada masyarakat ini khususnya terkait
bansos yang masih menjadi masalah,” katanya.
Dedy melihat Pemda tidak
merangkul media sebagai mitra untuk mengawal penanganan Covid-19 ini baik dari
sisi anggaran maupun informasi penangangannya.
Sebagai solusi, terksit
sosialisasi informasi, data dan edukasi terkait penanganan Covid-19 ke
Masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Banten menyarankan kepada Pemerintah Daerah
di Banten untuk memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaan Media, baik cetak
maupun online serta media sosial.
“Sehingga apa yang
disampaikan dapat tersebar luas di masyarakat, dan tujuan pemerintah untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat terwujud dengan baik,”
pungkas Dedy.
Sementara Ketua Jaringan Media
Siber (JMSI) Provinsi Banten, Dede Zaki Mubarok, mengatakan peran media di
tengah pandemi ini, ibarat hidup segan mati tidak mau. Dalam kondisi pandemi
ini tidak banyak inovasi yang bisa dilakukan karena semua sektor kena imbas
Covid-19.
“Banyak media yang
sekarat karena tidak banyak yang bisa diperbuat. Sementara porsi pemasukan
untuk media dipangkas abis dengan alasan anggarannya dialihkan untuk
Covid-19,” terang Zaki.
Zaki sepakat dengan ide Ketua
Ombudsman Banten, Pemerintah Daerah baiknya menggandeng media dalam rangka
mengawal penanganan Covid-19 berikut dengan implementasi kerjanya.
Seharusnya, kata Zaki,
anggaran Pemda untuk media tidak terganggu karena porsi anggaran Covid-19
sendiri besar sekali. Nah didalamnya pasti ada anggaran untuk porsi
sosialisasi.
“Daripada bikin media
sendiri yang kurang efektif dan nyewa influencer, lebih baik gandeng media yang
ada di Banten ini,” katanya
Sebagai ketua jaringan
pengusaha online Zaki mengharapkan Pemerintah Daerah tidak memotong pagu-pagu
terkait media. Karena inovasi yang ada di media dengan kondisi pandemik ini
sangat terbatas.
“Semua sektor memang kena
imbas. Semoga pandemic ini cepat berlalu dan new normal ini kita bisa menata
kehidupan yang lebih baik lagi,” ujar Zaki. [Red]