Connect with us

Breaking News

Ombudsman Banten : Pemda Imbau Gunakan Media untuk Sosialisasi Penanganan Covid-19

Published

on

Bisniscorner.com – Penanganan pandemi Covid-19 memakan dana yang besar. Semua terlibat dalam penaganan ini, mulai dari tenaga medis, aparatur daerah juga peran masyarakat.

Kendati begitu, informasi yang tersampaikan tidak sebesar pekerjaannya padahal di Gugus Tugas masing-masing daerah disiapkan website penunjang. Faktanya, keluhan serta laporan ke ombudsman RI Perwakilan Banten juga banyak.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyatakan, bahwa pemerintah daerah yang ada di Provinsi Banten serta Pemerintah Provinsi Banten harus lebih serius melihat persoalan ini, bagaimana pemerintah daerah harus memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial terkait Covid-19.

“Sasaran harus benar-benar tepat sampai kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya.” Ujar Dedy Irsan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

Menurutnya, gugus tugas percepatan yang sudah dibentuk beberapa bulan lalu harus melakukan upaya upaya percepatan dalam melakukan pendataan dan pendistribusian bansos kepada masyarakat.

“Namanya saja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, artinya bahwa harus ada langkah langkah konkrit terkait percepatan tersebut, diatas situasi normal atau biasa, baik itu terkait dengan kesiapan RSUD Rujukan, refocusing/ realokasi APDB yang telah ditetapkan untuk penanganan Covid-19,” katanya

“Terpenting adalah terkait bansos dari pemerintah, baik itu dari Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten,” sambung Dedy.

Pemda yang terpenting kata Dedy Irsan harus memberikan informasi dan edukasi serta data yang akurat kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak bingung dengan apa fakta yang terjadi sebenarnya.

“Banyaknya pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Perwakilan Banten melalui Posko Daring Covid-19 ini menunjukkan masih banyak persoalan yang ada masyarakat ini khususnya terkait bansos yang masih menjadi masalah,” katanya.

Dedy melihat Pemda tidak merangkul media sebagai mitra untuk mengawal penanganan Covid-19 ini baik dari sisi anggaran maupun informasi penangangannya.

Sebagai solusi, terksit sosialisasi informasi, data dan edukasi terkait penanganan Covid-19 ke Masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Banten menyarankan kepada Pemerintah Daerah di Banten untuk memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaan Media, baik cetak maupun online serta media sosial.

“Sehingga apa yang disampaikan dapat tersebar luas di masyarakat, dan tujuan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat terwujud dengan baik,” pungkas Dedy.

Sementara Ketua Jaringan Media Siber (JMSI) Provinsi Banten, Dede Zaki Mubarok, mengatakan peran media di tengah pandemi ini, ibarat hidup segan mati tidak mau. Dalam kondisi pandemi ini tidak banyak inovasi yang bisa dilakukan karena semua sektor kena imbas Covid-19.

“Banyak media yang sekarat karena tidak banyak yang bisa diperbuat. Sementara porsi pemasukan untuk media dipangkas abis dengan alasan anggarannya dialihkan untuk Covid-19,” terang Zaki.

Zaki sepakat dengan ide Ketua Ombudsman Banten, Pemerintah Daerah baiknya menggandeng media dalam rangka mengawal penanganan Covid-19 berikut dengan implementasi kerjanya.

Seharusnya, kata Zaki, anggaran Pemda untuk media tidak terganggu karena porsi anggaran Covid-19 sendiri besar sekali. Nah didalamnya pasti ada anggaran untuk porsi sosialisasi.

“Daripada bikin media sendiri yang kurang efektif dan nyewa influencer, lebih baik gandeng media yang ada di Banten ini,” katanya

Sebagai ketua jaringan pengusaha online Zaki mengharapkan Pemerintah Daerah tidak memotong pagu-pagu terkait media. Karena inovasi yang ada di media dengan kondisi pandemik ini sangat terbatas.

“Semua sektor memang kena imbas. Semoga pandemic ini cepat berlalu dan new normal ini kita bisa menata kehidupan yang lebih baik lagi,” ujar Zaki. [Red]

Breaking News

PT Azkia Diva Nusantara Mengajukan Kasasi atas Putusan Pembatalan Merek Tissue MICE

Published

on

Bisniscorner.com – PT Azkia Diva Nusantara, perusahaan yang bergerak dalam produksi tissue dengan merek *MICE, tengah menghadapi gugatan dari PT The Univenus terkait dugaan persamaan merek antara **MICE* dan *NICE. Gugatan pembatalan merek ini diajukan PT The Univenus dengan alasan bahwa merek **MICE* memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek *NICE*, yang telah lebih dahulu terdaftar.

Merek *MICE, yang diproduksi oleh PT Azkia Diva Nusantara sebagai produk UMKM, telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada tanggal 24 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran **IDM001173566, dan memiliki perlindungan hingga 24 Juli 2033. Dengan terdaftarnya merek tersebut, PT Azkia Diva Nusantara berhak untuk mengedarkan dan menjual produk **Tissue MICE* secara sah.

Namun, pada Juli 2024, PT The Univenus menggugat PT Azkia Diva Nusantara dengan tuduhan bahwa merek *MICE* memiliki kemiripan dengan merek *NICE. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek **MICE, meskipun merek tersebut telah lebih dahulu terdaftar pada Juli 2023, lengkap dengan design yang sesuai kemasan sementara **NICE* baru resmi didaftarkan pada Februari 2024.

*Kuasa Hukum PT Azkia, Adrian Rizki Ramadhan, S.H, M.H: Merek MICE Terdaftar Lebih Dulu*

Adrian Rizki Ramadhan,S .H,M.H dari Parama n Co Law Office, selaku kuasa hukum PT Azkia Diva Nusantara, menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi pada tanggal 4 Oktober 2024. Mereka menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pendaftaran merek *first to file*, yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan merek memiliki hak hukum atas merek tersebut, bukan berdasarkan siapa yang terlebih dahulu menjual produknya.

“Perlu diketahui bahwa merek *MICE* telah memiliki pangsa pasar tersendiri dan berbeda dengan pangsa pasar *NICE. Oleh karena itu, tuduhan bahwa merek **MICE* menyebabkan persaingan dan kerugian bagi *NICE* sangat tidak relevan dan tidak berdasar, karena tidak didukung oleh data dan perhitungan statistik yang valid,” ujar Adrian Rizki Ramadhan.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa mereka telah menghadirkan saksi ahli dan konsumen yang mendukung argumen tersebut. Menurut mereka, penggunaan merek yang telah terdaftar secara sah tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran, selama merek tersebut masih dalam masa perlindungannya.

*Proses Kasasi dan Harapan Keadilan*

Dalam memori kasasinya, PT Azkia Diva Nusantara menegaskan bahwa pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai kurang tepat karena terdapat fakta materi yang tidak diindahkan. Mereka berpendapat bahwa gugatan pembatalan merek dan pelanggaran merek seharusnya tidak digabungkan, mengingat keduanya memiliki perbedaan dalam aspek legal standing dan petitum.

Pihak PT Azkia Diva Nusantara berharap agar proses kasasi ini dapat menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. “Kami berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak mengintimidasi UMKM lokal, serta tidak memenangkan perusahaan besar dengan mengesampingkan fakta dan bukti yang valid,” tegas mereka.

Kini, PT Azkia Diva Nusantara menanti hasil dari proses kasasi yang akan menentukan kelanjutan perjalanan produk *Tissue MICE* di pasar Indonesia. (Rls)

Continue Reading

Breaking News

Urai Kemacetan, Kementerian PUPR Targetkan Jembatan Liliba Kupang Selesai November 2024

Published

on

Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktorat Jenderal Bina Marga tengah melaksanakan pembangunan Duplikasi Jembatan Liliba yang berada di Kota Kupang, NTT. Duplikasi jembatan dibangun sejajar dengan jembatan eksisting, sehingga setelah rampung diharapkan dapat memperlancar konektivitas dan mengurai kemacetan di Kota Kupang. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, konektivitas antar wilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien. Dengan konektivitas yang semakin lancar diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga dapat membantu proses percepatan pembangunan di wilayah tersebut. “Pembangunan infrastruktur jembatan, flyover, dan underpass akan memperlancar konektivitas dan aksesibilitas lalu lintas. Di samping memberikan alternatif bagi warga untuk meningkatkan produktivitas perekonomian,” kata Menteri Basuki. Kepala BPJN NTT Agustinus Junianto mengatakan, pembangunan Duplikasi Jembatan Liliba termasuk ke dalam paket Pembangunan Inpres Jalan Daerah (IJD) TA 2023. Namun, untuk paket pembangunan duplikasi jembatan ini  dibangun secara multiyears TA 2023-2024. “Pembangunan Duplikasi Jembatan Liliba dilaksanakan mulai September 2023. Saat ini progress fisiknya telah mencapai 77,60% dan ditargetkan selesai pada November 2024,” jelas Agustinus Junianto. Terletak di jalan Piet A. Tallo, Jembatan Liliba merupakan Jembatan Strategis yang berfungsi sebagai penghubung jalur transportasi darat di Kota Kupang. Duplikasi Jembatan Liliba dibangun sepanjang 140 meter dengan lebar jembatan sepanjang 9,13 meter dan tipe bentang panjang. Jembatan ini menggunakan rangka baja dan plat lantai beton bertulang dengan pondasi bore pile beton bertulang berdiameter 80 cm. Jembatan Liliba juga memiliki 2 pilar, pertama setinggi 37 meter, dan kedua setinggi 23 meter. Nantinya, jembatan ini akan mengurai kemacetan yang ada di Kota Kupang, terutama di pagi dan sore hari pada saat jam sekolah dan jam kerja. “Dengan selesainya jembatan ini nanti, diharapkan kemacetan di Kota Kupang bisa terurai. Sehingga masyarakat yang akan tiba di Kota Kupang melalui bandara, dan sebaliknya tidak akan mengalami kemacetan lagi,” jelas A. Junianto. Di samping itu, akan dibangun pula taman di area sekitar jembatan yang diharapkan dapat menjadi ikon wisata baru bagi Kota Kupang. (Rls)

Continue Reading

Breaking News

Dukung Pengembangan Energi Tenaga Surya, Menteri Basuki Hadiri Peluncuran Indonesia Solar Energy Research Centre

Published

on

Bisniscorner.com  – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri peluncuran Indonesia Solar Energy Research Centre (ISEREC) yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (2/10/2024). Pembentukan ISEREC merupakan hasil kolaborasi antara Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Badan Riset Nasional (BRIN), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Indonesia (ITI) dengan Solar Energy Research Institute of Singapore (SERIS) dalam mewujudkan pusat penelitian dan pengembangan energi surya kelas dunia di Indonesia. Dalam sambutannya, Menteri Basuki menyampaikan apresiasi kepada Solar Energy Research Institute of Singapore serta Solar Energy Research Institute of Singapore National University of Singapore (SERIS-NUS) dan Sustainable Energy Association of Singapore (SEAS) yang telah memberikan dukungan atas terbentuknya Indonesia Solar Energy Research Centre. “ISEREC akan fokus pada tiga bidang yaitu pendidikan, teknologi, dan advisory. Dengan dukungan dari SERIS, diharapkan ISEREC dapat menjadi pusat produksi dan mendukung ekosistem semikonduktor di Indonesia,” kata Menteri Basuki. Menurut Menteri Basuki, pembentukan ISEREC menandai langkah penting dalam kolaborasi global untuk penelitian dan pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca nasional sebesar 29% hingga 31,89% dengan upaya sendiri, dan hingga 42,3% dengan bantuan internasional. Kementerian PUPR turut serta mendukung transisi menuju energi bersih atau energi terbarukan salah satunya melalui pembangunan bendungan multifungsi. Secara keseluruhan sebanyak 248 bendungan telah dibangun Kementerian PUPR guna mendukung ketahanan air dan energi di Indonesia. “Dari jumlah tersebut, 187 bendungan selesai sebelum tahun 2015, dan 61 bendungan dibangun selama periode 2015-2024, di mana 59 bendungan di antaranya memiliki potensi besar untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung dengan total kapasitas mencapai 4.787 Mega Watt,” kata Menteri Basuki. Salah satu PLTS terapung yang telah diresmikan adalah PLTS Terapung Cirata di Bendungan Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada 9 November 2023 lalu. Sumber energi listrik tenaga surya tersebut memiliki kapasitas 192 MWp yang mampu melayani hingga 50.000 rumah tangga dan mengurangi emisi karbon sebesar 214.000 ton per tahun. President of PII Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan gagasan pembentukan Indonesia Solar Energy Research Centre bermula dari inisiasi pada forum Engineering 20 (E20) yang menjadi bagian dalam Engagement Group of G20 di Bali. “Di bawah platform dan semangat E20 ini pula, telah dimulai sebuah langkah penting menuju masa depan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan dengan peluncuran Indonesia Solar Energy Research Center,” kata Danis Sumadilaga. (Rls)

Continue Reading

Berita Terbaru

Breaking News9 jam ago

PT Azkia Diva Nusantara Mengajukan Kasasi atas Putusan Pembatalan Merek Tissue MICE

Bisniscorner.com – PT Azkia Diva Nusantara, perusahaan yang bergerak dalam produksi tissue dengan merek *MICE, tengah menghadapi gugatan dari PT...

Breaking News23 jam ago

Urai Kemacetan, Kementerian PUPR Targetkan Jembatan Liliba Kupang Selesai November 2024

Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktorat...

Breaking News2 hari ago

Dukung Pengembangan Energi Tenaga Surya, Menteri Basuki Hadiri Peluncuran Indonesia Solar Energy Research Centre

Bisniscorner.com  – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri peluncuran Indonesia Solar Energy Research Centre (ISEREC) yang...

Breaking News3 hari ago

Wisuda X STT PU, Menteri Basuki: Jadilah Insan PUPR yang Berdedikasi Tinggi dan Mengabdi Paripurna

Bisniscorner.com  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekolah Tinggi Teknik Pekerjaan Umum (STT PU) mengukuhkan 40 orang...

Breaking News3 hari ago

Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Tisu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan

Bisniscorner.com – Pada 1 Oktober 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi memberikan putusan atas gugatan yang...

Breaking News5 hari ago

Kementerian PUPR Raih Predikat Terbaik Ke-II pada Ajang Anugerah Layanan Investasi 2024

Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat predikat Terbaik Ke-II Kategori Kementerian Negara/Lembaga atas Kinerja Pelayanan Terpadu...

Trending