Bisniscorner.com – PLN
memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening
listrik bulan Juni 2020.
Adapun kenaikan tagihan
listrik beberapa bulan lalu lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan
listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Dimana pada saat itu
diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara
statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Direktur Niaga dan Manajemen
Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, perhitungan tagihan listrik terdiri dari
dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak
tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kami mendengar dan memahami
pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa
tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak
memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tuturnya.
Ditambahkannya, bahkan PLN
juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus
Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus
diberikan oleh pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni
pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang.
Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin
melakukan subsidi silang,” tambah Bob.
Seperti diketahui, PSBB yang
diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak
melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan
perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April
baru 47 persen petugas PLN melakukan
pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih
diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen
dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.
Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan
selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga
bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga
bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan
rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia
ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” imbuhnya.
Sementara itu, merespon
kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui
kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat
penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan
berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni
ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan
rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60
persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap
bulan.
Bagi pelanggan yang ingin
menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat
menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi
kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
“Silahkan menghubungi Contact
Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah
percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tutup Bob. (Aul)