Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dari besaran awal DIPA Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp 120,2 triliun, mengalami target realokasi anggaran sebesar Rp 44,58 triliun sehingga pagu akhir Kementerian PUPR menjadi sekitar Rp 75,63 triliun. Dari total alokasi tersebut, sebesar Rp 64,3 triliun diperuntukkan untuk program reguler pembangunan infrastruktur dan Rp 11,3 triliun untuk Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work).
“Pada tahun anggaran 2020,
APBN merupakan instrumen yang kini sangat diharapkan untuk pengungkit pemulihan
ekonomi nasional dalam kondisi Pandemi COVID-19. Untuk itu sebagai Kementerian
yang bertugas membelanjakan uang negara, Kementerian PUPR harus bisa
berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional dengan mempercepat realisasi
fisik dan keuangan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Tercatat hingga awal Agustus
tahun 2020 (per 2 Agustus), penyerapan keuangan belanja infrastruktur
Kementerian PUPR sebesar 44,15% atau senilai Rp 33,9 triliun dari total pagu TA
2020 sebesar Rp 75,6 triliun. Untuk program reguler pembangunan infrastruktur,
penyerapan keuangannya sudah sebesar Rp. 28,2 T (43,9 %) dari Rp. 64,3 triliun.
Sedangkan untuk program PKT rutin Kementerian PUPR telah menyerap tenaga kerja
sebanyak 456.487 orang dengan total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp
5,16 triliun atau sebesar 45,67%.
Selain mengalokasikan anggaran
program PKT rutin tahun 2020 sebesar Rp 11,3 triliun dengan target penerima
manfaat 614.480 orang, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada
program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat reguler menjadi
dilaksanakan dengan pola Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp 654,4 miliar
dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.
Menteri Basuki mengatakan
Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur
yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya
infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan
teknologi. Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat
di perdesaan, mendistribusikan dana pembangunan ke desa-desa, dan mengurangi
angka pengangguran.
“Selain untuk mempercepat
pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan
mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok dan mengurangi angka
pengangguran. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol
physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar
Menteri Basuki.
Anggaran program padat karya
utamanya digunakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
(P3TGAI)/irigasi kecil, Operasi dan Pemeliharaan Saluran Irigasi, Pemeliharaan
Rutin Jalan & Jembatan (termasuk pengecatan jembatan gantung), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi
Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah
Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan
Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (Rls)