Bisniscorner.com – Upaya memberantas praktik korupsi dalam berbagai wujud sesungguhnya adalah tugas suci semua warga negara. Tanpa terkecuali.
Karena itu sudah sepantasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi leading sektor dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia mengundang dan melibatkan sebanyak mungkin
stake holder atau pemangku kepentingan di tanah air.
Demikian dikatakan Ketua KPK
Komjen (Pol) Firli Bahuri dalam pertemuan dengan Ketua Umum Jaringan Media
Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, di bilangan Jakarta Selatan, Minggu siang
(23/8).
Dalam pertemuan, Ketua Umum
JMSI didampingi Sekjen Mahmud Marhaba, Bendahara Dede Zaki Mubarok, Ketua
Bidang Kerjasama Antar Lembaga Jayanto Arus Adi, dan staf Sekretariat Denny N.
JA.
Media massa berbasis internet
atau media siber, sebut Firli Bahuri, adalah elemen masyarakat yang amat
penting di tengah perubahan landscape komunikasi yang semakin terbuka dan
meluas.
“Di era ini media siber adalah
alat kampanye yang efektif untuk mendiseminasi program literasi anti korupsi di
semua tingkatan masyarakat,” ujar Firli Bahuri yang juga pernah menjabat
sebagai Kapolda Sumatera Selatan dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan
(Baharkam) Polri.
Firli Bahuri pernah menduduki
posisi Deputi Penindakan KPK pada periode 2018-2019. Sebagai “orang lama” di
KPK ia memahami semacam dilema di lembaga anti rasuah itu, yakni antara
mengedepankan penindakan atau pencegahan.
Menurutnya, yang harus
dilakukan KPK sesungguhnya bukan mengedepankan salah satu aspek dan
menomorduakan aspek lain. Melainkan mengerjakan keduanya dengan effort yang
sama. Plus, di saat bersamaan juga mendorong agar aspek pendidikan dan kampanye
anti korupsi bisa lebih efektif.
Firli Bahuri mengibaratkan KPK
seperti kesebelasan sepakbola. Tidak mungkin semua pemain yang diturunkan
adalah striker atau penyerang yang berambisi mencetak gol ke gawang lawan.
Harus ada pemain-pemain lain yang ditugaskan sebagai pemain bertahan, pemain
sayap, pemain gelandang (midfielder), dan tentu penjaga gawang.
“Tidak ada gol yang terjadi
dengan sendirinya. Sebuah gol adalah hasil dari kerja tim,” ujar Firli.
“Bahkan dukungan penonton
sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan,”
sambungnya.
Lebih lanjut, Firli Bahuri
menjelaskan kerangka hukum yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk
melakukan pencegahan secara sistematis.
Tugas KPK telah diperbaharui
dalam UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.
Di dalam Point 4 yang berisi
perubahan atas Pasal 6 UU 30/2020 disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan
pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam rangka melakukan
pencegahan itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan
instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan
instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Selain itu, KPK juga
ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan
negara, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sudah barang tentu KPK juga
diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi, serta melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan
hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bila mencermati bagian ini,
sambung Firli Bahuri, dapat dipahamai bahwa tugas KPK di bawah UU 19/2019
semakin penting.
“Penindakan harus dilakukan
bersamaan dengan pencegahan dan pendidikan. Tidak boleh ada satu aspek yang
mendahului aspek lainnya. Dan khusus untuk pencegahan, KPK berwenang melibatkan
banyak pihak, yang artinya berwenang melakukan pencegahan secara sistemik dan
sistematik,” kata Firli Bahuri lagi.
“Korupsi dimungkinkan oleh
sistem yang buruk. Maka dari itu, kita harus membenahi sistem yang buruk dan
menutup semua pintu yang dapat memancing pihak-pihak tertentu melakukan
korupsi,” tambahnya.
Dalam kaitan tugas yang
semakin berat inilah, Firli Bahuri merasa berkewajiban melibatkan organisasi
perusahaan media siber. Dia yakin kolaborasi dengan JMSI akan bermakna positif
dan konstruktif dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Dalam kesempatan pertemuan
itu, Teguh Santosa menjelaskan bahwa JMSI
dideklarasikan pada tanggal 8 Februari 2020 di arena Hari Pers Nasional
(HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, oleh pemilik media siber dari 21
daerah.
Sementara Munas I yang dibuka
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diselenggarakan dari tanggal 23 sampai 29
Juni 2020 secara virtual, serta dicatat MURI sebagai forum organisasi tertinggi
secara virtual pertama yang diselenggarakan organisasi media. JMSI telah berada
di 29 provinsi.
Teguh mengatakan, JMSI
didirikan untuk ikut menciptakan ekosistem pers nasional yang profesional.
“Kami berdiri untuk membantu
perusahaan anggota kami menjadi perusahaan media siber yang profesional sesuai
UU 40/1999. Ada beberapa syarat kunci, seperti memiliki badan hukum pers,
memiliki penanggung jawab yang sudah mengantongi kartu kompetensi Wartawan
Utama, memiliki alamat yang jelas, juga tentu saja menghormati kode etik
jurnalistik, dan sebagainya,” ujar Teguh Santosa.
Teguh Santosa juga mengundang
Firli Bahuri berbicara di forum diskusi JMSI yang akan diselenggarakan secara
virtual dalam waktu dekat. Dialog tersebut akan diikuti pengurus JMSI baik
Pengurus Pusat maupun Pengurus Daerah, serta wartawan dari media yang tergabung
dengan JMSI.
Undangan ini disambut baik
Firli Bahuri. Salah satu hal yang akan dibicarakan dalam dialog nanti, katanya,
adalah upaya bersama mencegah korupsi di arena pilkada serentak.
Firli Bahuri meminta agar
waktu penyelenggaraan dialog virtual dapat segera dikordinasikan dengan
pihaknya. (Rls)