Bisniscorner.com – Untuk mencegah penyebaran sekaligus men-sterilkan seluruh ruangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem work form home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari kerja, terhitung Senin 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2020.
Keputusan ini diambil dalam
rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II KPK, setelah Jum’at 28 Agustus
kemarin, jumlah pegawai yang positif Covid-19 bertambah menjadi 23 orang dan 1
orang tahanan KPK juga terpapar virus tersebut.
Pemeriksaan atau test Covid-19
di internal KPK sudah sering dilakukan, dimana bagi pegawai yang hasil testnya
reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan test swap lalu perawatan.
Pada awal pandemi mewabah di
Indonesia, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol
kesehatan, pemeriksaan dengan rapid test dan mengatur pembatasan waktu kerja
(WFH) dengan pembagian 50 – 50.
Selanjutnya KPK menggelar
rapid test gelombang kedua, kerjasama dengan Balai Besar Kesehatan Jakarta yang
hasilnya baru kami terima 3 hari kemudian.Untuk lebih memastikan kesehatan
pegawai, kami melakukan 2 kali swap test dengan kerjasama tim Kemenkes dan
RSPAD.
Pertama terhadap 79 pegawai
lantai 15 dan ini dilakukan setelah terkonfirmasi 2 pegawai positif Civid-19 (1
dari sespripim dan 1 dari KKSP). Adapun hasil dari 79 pegawai yang diperiksa
swap, semuanya negatif.
Selanjutnya swap test tgl 27
agustus 2020 terhadap 147 pegawai Direktorat Penyidikan di lantai 9 dan 47
pegawai biro umum dengan hasil 10 positif (4 dari Direktorat Penyidikan dan 6
orang dari biro umum).
Ini perlu saya sampaikan bahwa
KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai
dari virus corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini.
Akan tetapi, saya pastikan
tugas dan kewajiban kami sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai
ujung tombak pemberantasan korupsi di indonesia, tetap berjalan, tidak akan
berhenti hanya karena pandemi ini.
Kami pimpinan dan sejumlah
pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan, akan tetap bekerja di kantor
karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah.
Rekan-rekan yang bertugas di
penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap
bekerja walau harus menghadapi risiko Covid-19. Mereka tetap melakukan kegiatan
di beberapa daerah provinsi, mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta
keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta
mengumpulkan barang bukti.
Kinerja Bidang Pencegahan juga
tidak terpengaruh oleh pandemi ini, dimana sejumlah program untuk mencegah
terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa, salah satunya upaya
penegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
KPK telah mengidentifikasi 4
potensi korupsi pada penanganan Covid-19, sekaligus membuat 4 Langkah
Antisipasi yang dilihat juga di aplikasi JAGA BANSOS KPK, yaitu:
1. Potensi Korupsi Pengadaan
Barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan
& kecurangan.
Antisipasinya, KPK
mengeluarkan SE No.8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan
Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan
Korupsi.
Isi dari SE tersebut adalah
memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ
hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan
dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.
2. Potensi korupsi
filantropi/sumbangan pihak ketiga.
Kerawanan pada pencatatan
penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan. Upaya pencegahan:
KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020
tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus
Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.
3. Potensi korupsi pada proses
refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD.
Titik rawannya terletak pada
alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.
Upaya pencegahan: Koordinasi,
monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan
rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran
penganggaran atau pengalokasian.
4. Potensi korupsi
penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan
daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi
dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
Upaya pencegahan: mendorong
Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan
penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka
saluran pengaduan masyarakat.
Insya Allah upaya ini dapat
menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 yang
berasal dari uang rakyat.
Kembali saya ingatkan, jangan
pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan
mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Kondisi pandemi Covid-19
tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai yat 2 pasal
2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor
Bansos.
Miris, sangat kejam dan
sungguh tega apabila bansos ditengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi
untuk kepentingan sendiri.
Orang yang berani korupsi
jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun
telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya.
Saya teringat pesan sahabat
Rasulullah SAW, Ali bin Abi Thalib RA, yang menyatakan bahwa dia yang bukan
saudaramu seiman, adalah saudara mu dalam kemanusiaan.
Dalam kesempatan ini, saya
kembali mengingatkan kepada kita semua bahwasanya virus corona memang tidak
kasat mata, tapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa.
Dimulai dari diri sendiri, perbanyak
amal dan ibadah, selalu berdoa dan gelorakan semangat anti korupsi, jaga diri
dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci
tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita
terpapar virus corona. (JMSI)