Bisniscorner.com – Organisasi perusahaan pers, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), tengah mematangkan persiapan menjadi konstituen Dewan Pers. Sejauh ini persiapan yang dilakukan cukup memuaskan.
Hal itu terlihat ketika
Sekretaris Jenderal JMSI, Mahmud Marhaba, bertemu dengan Anggota Dewan Pers dan
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhar, Selasa
lalu (1/9).
Dalam kesempatan itu, Mahmud
Marhaba didampingi Ketua Bidang ITC JMSI, Zulfirkar Rachman. Sementara Ahmad
Djauhar didampingi Kepala Bidang Sekretariat Dewan Pers, Irwan.
Dalam pertemuan yang
berlangsung selama 60 menit, Ahmad Djauhar mengatakan bahwa pada prinsipnya
Dewan Pers sangat mengapresiasi itikad JMSI menjadi konstituen Dewan Pers.
Ahmad Djauhar mengatakan, kehadiran JMSI di tanah air akan membantu kerja Dewan
Pers dalam hal membina dan menjadikan perusahan pers di tanah air khususnya
media siber sebagai perusahaan pers yang profesional.
“Kami sangat mengapresiasi
upaya pengurus JMSI yang siap mendaftarkan diri menjadi konstituen Dewan Pers.
Tentunya ini akan sangat membantu tugas Dewan Pers untuk menjadikan media siber
di bawah naungan JMSI menjadi media profesional yang terverifikasi administrasi
dan faktual di Dewan Pers,” kata Djauhar.
Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba, menyerahkan
dokumen hasil keputusan Munas I JMSI
yang dilangsungkan secara virtual pada 29 Juni 2020 lalu. Dalam dokumen
itu juga terdapat data Pengurus Daerah JMSI di 26 provinsi.
“Ini merupakan tahap awal
untuk menyampaikan rencana pendaftaran JMSI ke Dewan Pers. Untuk itu kami
menyerahkan dokumen hasil Munas I JMSI dan jumlah pengurus daerah yang pada
tahap awal ini berjumlah 26 provinsi,” kata Mahmud di hadapan anggota Dewan
Pers sambil membeberkan data kepengurusan dan jumlah perusahan pers yang tergabung
di JMSI.
Soal jumlah Pengurus Daerah
JMSI di tanah air diyakini Mahmud akan bertambah lagi saat pendaftaran tanggal
15 September mendatang. Dikatakannya, masih ada 4 daerah lagi yang sedang
merampungkan berkas sebagai Pengurus Daerah JMSI di provinsi masing-masing.
Sementara itu, Ahmad Djauhar
mengatakan, dari laporan sementara yang disampaikan Mahmud Marhaba, tampaknya
JMSI telah memenuhi persyaratan jumlah minimal pengurus daerah, yakni di 20
provinsi.
Selain itu, setiap Pengurus
Daerah JMSI juga telah memiliki minimal 10 anggota berupa perusahaan media
siber yang memiliki akta badan hukum yang jelas, baik berupa PT, Yayasan, atau
Koperasi.Ini berarti, JMSI semakin dekat menjadi konstituen Dewan Pers.
Setelah penyerahan tahap awal ini, Pengurus Pusat JMSI segera melakukan koordinasi dengan seluruh pengurus daerah untuk kesiapan verifikasi Pengurus Daerah JMSI.
“Tentu ini harus diseriusi oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah, sehingga perjuangan dan cita-cita bersama akan terwujud. Meski ada 12 provinsi yang sudah berpengalaman menjalani verifikasi serupa saat berada dalam organisasi sebelumnya, tapi wajib bagi pengurus untuk mempersiapkan hal-hal adminstrasi dengan sebaik-baiknya,” tegas Mahmud Marhaba yang juga CEO Media Kabar Publik. [JMSI