Bisniscorner.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri ke pimpinan DPR.
Di bawah komando Sigit,
Bareskrim banyak mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian
publik. Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakan di tubuh
reserse tersebut.
Bareskrim juga mengawal
seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas),
diantaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.
Di awal menjabat, Sigit
langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap
penyidik KPK Novel Baswedan. Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah
dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua
terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan
oknum anggota kepolisian.
“Tadi malam tim teknis
telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap sauara NB,
pelaku ada dua orang inissial RM dan RB,” kata Listyo dalam jumpa pers di
Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.
Tak lama setelah itu,
Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus
dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke
Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, kasus ini sudah
bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.
Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung
akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.
Dalam pengadilan, Honggo
divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4
tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Tak berhenti sampai disitu,
Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan
mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.
Hal itu tercermin dalam
penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra
pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim
ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.
Sigit menyebut penangkapan
Djoko Tjandra berawal dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
membentuk tim untuk membawa buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
“Terhadap peritiwa
tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun
berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas,
atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang
kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Sigit di
Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.
Penangkapan Djoko Tjandra
disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum,
sekaligus untuk menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam pengusutan perkara ini
diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo
dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebelum menangkap Djoko
Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria
Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus
pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun. Dalam hal ini, Bareskrim Polri
berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.
Teanyar Bareskrim Polri sedang
menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol
Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan
merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.
Bahkan, kasus dugaan
pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, mulai dari
Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor juga
semua diambilalih oleh Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim juga
ambilalih pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang
terjadi di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang digelar di Pondok
Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29
November lalu. Kini, perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
Pengungkapan kasus besar
lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan
Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai
tersangka.
Kemudian penanganan kasus
korupsi, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan uang negara sebesar
Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 485 perkara
korupsi yang ditangani. “Tahun 2020 dilakukan penyelamatan uang negara
sekitar Rp310.817.274.052,” kata mantan Kapolda Banten itu.
Pada tahun 2020 tercatat,
Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi
sebanyak 1.412. Dari angka itu, diantaranya sudah ada yang rampung atau P21
sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada 31 perkara. Sementara
itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan
sebanyak 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Dalam penanganan kasus di
dunia siber, Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat telah mengungkap 140
kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait
pandemi Covid-19. Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoaks Covid-19 yang
diungkap itu, setidaknya ada 140 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hoaks dan provokasi bisa
memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama
untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan,”
ucapnya.
Selain hoaks, sepanjang tahun
2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa
kasus menonjol. Kasus-kasus itu diantaranya adalah, pengungkapan dugaan
provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus
Law.
Lalu kasus dugaan penghinaan
terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kemudian, kasus yang
menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan
E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi
Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja. Serta penangkapan
terduga pelaku penghinaan terhadap terhadap Kepala Kantor Staff Presiden
Moeldoko. Lalu penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Tak hanya itu, Ditipideksus
juga telah mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional
terkait dengan pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Dalam hal ini, ada
tiga orang pelaku ditangkap. Pada kasus ini, awalnya ada perusahaan asal Italia
yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical
Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis
ventilator dan monitor Covid-19.
“Beberapa kali pembayaran
tekah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM
dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi
perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran sehingga kemudian atas
pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah
menggunakan bank di Indonesia,” kata Sigit.
Disisi lain, kinerja Bareskrim
Polri dalam mengungkap kasus penipuan alat medis dengan korban perusahaan
Belanda mendapatkan apresiasi langsung dari otoritas Negara Belanda. Hal itu
terwujud dari kunjungan kerja Duta Besar Belanda dan Atase Kepolisian Belanda.
Pada kesempatan tersebut, otoritas
Belanda memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri karena mengungkap kejahatan
yang merugikan keuangan sebesar Rp51.206.450.722,90.
Kasus besar lainnya yang
dibongkar jajaran Bareskrim adalah mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak 1,2
ton. Barang bukti tersebut disita dari jaringan Iran-Timur Tengah yang
ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.
Total sepanjang tahun 2020,
jajaran Bareskrim Polri mengamankan barang bukti 5,91 ton sabu, 50,59 ton
ganja, dan 905.425 butir pil ekstasi. Dari 41.093 kasus tindak pidana narkoba,
sebanyak 53.176 tersangka yang dilakukan proses hukum.
Untuk kejahatan narkoba,
Bareskrim Polri bersama dengan Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika
jenis sabu jaringan Timur Tengah, di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi
menangkap 11 orang dengan barang bukti sabu seberat 200 Kg.
Lalu, kasus lain yang menonjol
ditangani Bareskrim Polri yakni kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Sepanjang 2020, kasus karhutla mengalami penurunan jika dibanding tahun 2019.
Tahun ini, Satuan Tugas
(Satgas) Karhutla telah menetapkan 139 orang dan dua korporasi sebagai
tersangka. Dimana 99 perkara telah diselesaikan oleh jajarannya sementara 131
perkara masih dilakukan penyidikan. Area yang terbakar juga mengecil menjadi
274.375 hektare dengan titik api 2.875.
Sementara tahun 2019, jumlah tersangka
Karhutla mencapai 398 orang dengan 24 korporasi. Sedangkan jumlah area yang
terbakar mencapai 1.649.258 hektar atau terjadi penurunan drastis
dibanding tahun 2019.
Tak berhenti disitu, Bareskrim
Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455
kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam. Hal itu
disebabkan maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan
tindak pidana perkebunan.
Komjen Sigit mengungkapkan,
dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal
tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah
longsor. Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa
Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Tren kasus lingkungan
hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap
sebanyak 455 kasus,” kata Sigit.
Dari 455 kasus yang diungkap
Bareskrim sepanjang tahun 2020, setidaknya ada 620 orang yang telah dijadikan
sebagai tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun
sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka. (Rls)