Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI terkait penetapan refocusing program/kegiatan Unit Kerja Eselon I Kementerian PUPR TA 2021, di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Total refocusing anggaran
Kementerian PUPR TA 2021 sebesar Rp 17,99 triliun, sehingga pagu anggaran
semula Rp 149,81 triliun menjadi Rp
131,82 triliun. Selanjutnya pagu revisi Kementerian PUPR menjadi sebesar Rp
134,89 triliun karena terdapat percepatan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah
Luar Negeri (PHLN) Rp 2,91 triliun dan luncuran Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) Rp 0,18 triliun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan menindaklanjuti kebijakan
refocusing anggaran Tahun 2021, Setjen Kementerian PUPR telah merevisi Pagu
DIPA dari semula Rp 748,2 miliar menjadi Rp 681,49 miliar. Beberapa belanja
kegiatan akan dilakukan penghematan yakni belanja keperluan kantor dan
operasional lain, rapat di luar kantor termasuk honor dan narasumber,
perjalanan dinas serta peralatan mesin dan gedung dengan total Rp 66,71 miliar.
“Refocusing anggaran
tidak mengurangi output kinerja Sekretariat Jenderal, karena dilakukan terhadap
belanja yang bisa dihemat, seperti rapat melalui zoom/video conference,”
kata Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.
Menurut Zainal, hingga 27
Maret 2021, pukul 12.00 WIB penyerapan anggaran Setjen Kementerian PUPR
telah mencapai Rp 64,29 miliar atau
sebesar 9,43% dari Pagu Setjen Rp 681,49 miliar dengan realiasi fisik 10,15%.”Dengan
langkah-langkah yang telah kami siapkan, diharapkan pada akhir triwulan I nanti
bisa mencapai 13,54%,” ujarnya.
Selanjutnya kebijakan
refocusing juga berdampak pada pagu anggaran Inspektorat Jenderal dari semula
Rp 101,74 miliar menjadi Rp 85,21 miliar. Untuk itu, Itjen Kementerian PUPR melakukan
langkah-langkah strategis dengan menerapkan pengawasan intern berbasis risiko,
pemanfaatan Teknologi Informasi, pengurangan waktu pelaksanaan perjalanan dinas
audit, dan pembatasan kegiatan paket meeting atau rapat di luar kantor.
“Terdapat 3 fokus
pengawasan pada tahun 2021 yakni pengawalan penyelenggaraan infrastruktur,
pengawalan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), dan peningkatan kualitas
tata kelola pemerintahan yang baik atau (Good Governance),” tutur Irjen
Kementerian PUPR Tengku Iskandar.
Terakhir, BPSDM Kementerian
PUPR menyikapi kebijakan refocusing anggaran dengan menjabarkan instruksi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di antaranya kegiatan pengembangan SDM tetap
berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan, penghematan anggaran secara
selektif, fokus pada pencapaian target, dan pemanfaatan media virtual untuk
kegiatan BPSDM. “Kami memang tidak membangun infrastruktur, tetapi kami
membangun Sumber Daya Manusia PUPR dan SDM PUPR itulah yang membangun
infrstruktur,” kata Kepala BPSDM Sugiyartanto.
Pagu DIPA TA 2021 BPSDM
semula sebesar Rp 563,78 miliar menjadi
Rp 457,79 miliar. Anggaran digunakan untuk program pelatihan termasuk modul,
pengembangan talenta, pendidikan Magister Super Spesialis bekerjasama dengan
Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dukungan manajemen, dan penyelenggaraan
pendidikan Politeknik PU.
Pimpinan Rapat Wakil Komisi V
DPR Ridwan Bae menyampaikan Komisi V DPR RI memahami penjelasan Sekjen
Kementerian PUPR, Irjen, dan Kepala BPSDM terkait refocusing dan realokasi anggaran
TA 2021 serta meminta agar tetap memperhatikan capaian output kegiatan
prioritas nasional.
“Komisi V juga mendorong
BPSDM Kementerian PUPR untuk memperluas kerjasama dengan berbagai institusi
pendidikan bidang konstruksi di setiap provinsi dalam rangka meningkatkan
kompetensi SDM dan melakukan pelatihan bagi penyuluh bidang konstruksi di
daerah untuk mitigasi bencana,” kata Ridwan Bae. (Rls)