Bisniscorner.com – Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah.
Kali ini Satgas Mafia Tanah
Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang
berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dimana sebelumnya, Satgas
Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa
pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan
girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.
Saat ditemui, Dirreskrimum
Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak
pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang
tersebut atas laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini
sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada
tanggal 03 Maret 2021. Dimana kronologisnya berawal dari diketahui bahwa
tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli
dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS
dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS
merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat
Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta
hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat
sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019,” ujar Martri Sonny di
Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten. Kamis, (29/04/2021).
“Dan hasil perekapan dari
kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 terdapat
beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong,
tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang di palsukan oleh tersangka Dedi
Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” lanjut
Martri Sonny.
Atas peristiwa tersebut,
lanjut Martri Sonny menambahkan bahwa banyak masyarakat yang menjadi korban
karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan
melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai
dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah
sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan. Serta saudara
Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah
dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.
Martri Sonny menyatakan,
berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah
Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka
Dedi Setia Budi.
“Anggota langsung
melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka.
Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta
Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS
(Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” imbuh
Martri Sonny.
Ditempat yang sama, Kasubdit
II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan
bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan
tersangka sebanyak 690 akta.
“Adapun total barang
bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690
Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta
ditemukan di rumah tersangka,” jelas Dedy Darmawansyah.
“Dan dari hasil membuat
akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar
Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000,
jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000,”
lanjut Dedy Darmawansyah.
Adapun ancaman pidana terkait
kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar
Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264
KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus
pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah
Ditreskrimum Polda Banten.
“Ini merupakan sebuah
keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui
Subdit II Harda Bangtah,” ujar Edy Sumardi.
“Dan kami juga menghimbau
kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan,
boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda
Banten. Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah
081390545679. Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli
dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah
Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan
penyelidikan,” tutup Edy Sumardi. (Rls)