Bisniscorner.com – Pariwisata diyakini sebagai salah satu sektor strategis untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mulai bangkitnya pariwisata membuat beberapa industri lain juga ikut bergeliat, misalnya industri transportasi, perhotelan, rumah makan dan pusat oleh-oleh yang banyak dikelola oleh UMKM.
Untuk mempersiapkan pemulihan
pariwisata dan meningkatkan kenyamanan wisatawan di Bali, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan penataan Kawasan Suci Pura Besakih. Kawasan ini
merupakan Kawasan Cagar Budaya di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Penataan
kawasan komplek pura yang terletak di Desa Besakih tersebut merupakan tindak
lanjut dari usulan Pemerintah Provinsi Bali yang disampaikan ke Presiden Joko
Widodo.
“Dalam tatanan normal baru
untuk hidup berdamai dengan Pandemi COVID-19, Pemerintah meyakini bahwa sektor
ekonomi utama yang dapat rebound dengan cepat adalah sektor pariwisata,” kata
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Dikatakan Menteri Basuki
pekerjaan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan
Pemerintah Pusat, karena Pura Besakih adalah aset nasional. Selain pembiayaan
melalui APBD, Penataan Kawasan Pura Besakih juga dibiayai melalui APBN untuk
pembangunan Gedung Parkir Mobil dan Bus serta Pekerjaan Kawasan, dan Bangunan
Kios Area Bencingah dengan total biaya Rp 514,2 miliar.
Kegiatan konstruksi fisik akan
dilaksanakan secara multiyears kontrak mulai tahun 2021 dan diharapkan dapat
dimanfaatkan pada bulan Maret 2022, sebagai fasilitas pendukung untuk upacara
Tawur Labuh Gentuh dan Mrebu Gumi di Pura Agung Besakih. Kegiatan penataan
kawasan Pura Besakih diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan umat untuk
beribadah sekaligus kenyamanan wisatawan yang berkunjung, mengingat upacara ini
melibatkan masyarakat Hindu se-Bali.
Gedung parkir ini dibangun
bertingkat ke bawah terdiri dari 4 lantai dengan luas total 55.201m2. Sesuai
rencana, gedung parkir ini akan menampung 1.369 mobil, 61 bus sedang dan 5 bus
besar. Gedung parkir ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang muncul
pada saat upacara peribadatan atau pada masa puncak kedatangan wisatawan yang
berdampak pada kemacetan akibat banyaknya kendaraan umum maupun pribadi yang
datang. Kemacetan yang terjadi pada lokasi eksisting untuk menuju atau
meninggalkan kawasan Pura Besakih dapat mencapai puluhan kilometer.
Untuk meminimalisir penggunaan
lampu, area parkir memiliki void atau lubang di beberapa titik agar cahaya
alami tetap bisa masuk hingga lantai terbawah. Di samping itu penggunaan void
juga bertujuan agar sirkulasi udara dapat mengalir secara maksimal. Gedung
parkir ini juga dipasang panel surya sebagai sumber energi alternatif.
Direktur Jenderal Cipta Karya
Diana Kusumastuti mengatakan tidak hanya tempat ibadah kaum Muslimin, tetapi
juga Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu yang menjadi perhatian dari
Kementerian PUPR.
“Rencana pembangunan penataan
Kawasan Suci Pura Besakih ini akan
dilakukan selama 2 tahun dari 2021 hingga 2022 dengan metode design and build.
Ground breaking akan dilakukan pada pertengahan tahun 2021 ini,” tutur Diana.
Direktur Bina Penataan
Bangunan Ditjen Cipta Karya Boby Ali Azhari mengatakan proses perencanaan
hingga pelaksanaan akan menggunakan Building Information Modelling (BIM).
“Penggunaan BIM untuk memudahkan apabila ada perubahan-perubahan yang terjadi,”
ungkapnya.
Pembangunan gedung parkir ini
bertujuan untuk penanganan kemacetan dan keterbatasan tempat parkir dan
penataan bangunan dalam rangka perlindungan keagungan Pura Agung Besakih.
Utamanya pada koridor jalan utama ke pura (Margi Agung) dan pada area masuk
pura (Bencingah).
Gubernur Bali Wayan Koster
mengatakan pembangunan gedung parkir ini diharapkan dapat selesai dalam waktu
satu tahun sebab pada 2022 akan ada upacara Merbabu Bumi. Pihaknya akan
menyelesaikan pembebasan lahan, sementara Kementerian PUPR mengerjakan
infrastrukturnya.
“Masyarakat Bali sangat
berterima kasih kepada Kementerian PUPR. Pembangunan gedung parkir ini memang
sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi atas laporan saya 7 Juli 2020
lalu,” ujar Gubernur Koster.
Kawasan Pura Besakih terletak
di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem berjarak sekitar 70 km
dari Kota Denpasar. Pura Besakih merupakan pura terbesar di Bali merupakan
pusat pelayanan spiritual utama umat Hindu di Bali, Indonesia bahkan dunia
untuh melaksanakan persembahyangan.
Rancangan gedung parkir ini
mengacu pada Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara,
Perda Provinsi Bali Nomor. 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan
Gedung, Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau
(Green Building) dan SE Dirjen Cipta Karya Nomor 86/SE/DC/2016 Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau. (Rls)