Serpongupdate.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2021/2022
akan segera dimulai. Sama seperti tahun sebelumnya, PPDB akan dilaksanakan
secara daring. Para calon peserta didik, dapat melakukan pendaftaran melalui operator
sekolah yang dipilih, atau secara mandiri melalui website
www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang
yang dapat diunduh di play store.
Kepala Dinas Pendidikan Kota
Tangerang, Jamaluddin menjelaskan bahwa dalam PPBD tahun ini, terdapat beberapa
tahapan seleksi. Pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur
zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/ wali. Sedangkan untuk SMP,
menambahkan satu jalur seleksi yaitu jalur prestasi.
“Jadi, jalur zonasi ini untuk
melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur
afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan
khusus. Perpindahan orang tua/wali ini untuk calon peserta didik yang orang
tua/walinya dipindah tugaskan ke wilayah lain, dan terakhir jalur prestasi
untuk calon peserta didik yang sudah menjuarai lomba dengan tingkatan seperti
tingkat kota, provinsi dan lain-lain,” jelas Jamaluddin saat ditemui di
ruangannya, pada Kamis (03/06).
Ia juga menambahkan, pada
masing-masing jalur seleksi terdapat kuota. Untuk jalur zonasi, kuota yang
disiapkan adalah 80% untuk SD, dan 50% untuk SMP. Kuota jalur afirmasi untuk SD
dan SMP adalah sebanyak 15%. Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali
adalah 5% untuk SD maupun SMP. Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP
disediakan sebanyak 30%.
“Untuk jalur prestasi, dibagi
tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai
wilayah sebanyak 20%, nilai rapor domisili luar kota sebanyak 5% dan
lomba-lomba sebanyak 5%. Untuk lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa
sertifikat dan lomba yang diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga
nasional. Seperti olimpiade sains, PON, PORDA, dan sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, Jamaluddin
mengatakan ada juga persyaratan umum yang harus dipenuhi. Bagi calon peserta
didik SD, peserta didik paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021, dan
pengecualian paling rendah lima tahun enam bulan dengan surat rekomendasi
psikolog atau dewan guru sekolah asal. Peserta didik juga wajib memiliki akta
kelahiran atau surat keterangan kenal lahir. Bagi calon peserta didik SMP,
berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021. Memiliki ijazah, atau surat
keterangan lulus, atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik sudah
menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar atau sederajat, dan syarat terakhir adalah
memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Untuk proses pendaftaran,
calon peserta didik diharuskan log in ke website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id
dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang dengan menggunakan NIK dan PIN. Jika
calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang
dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan.
Sebagai informasi, pendaftaran
PPDB untuk SD akan dibuka pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1
Juli 2021. (Fjn)