Bisniscorner.com – Sebanyak 863 prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan, sudah tercatat sebagi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Hingga kini, pendataan terus dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) supaya PSU perumahan bisa diserahkan menjadi aset Pemkot Tangerang Selatan sehingga bisa dikelola pemerintah daerah.
Sebagai informasi, pentingnya
penyerahan PSU menjamin pemeliharaan atas pengelolaan prasarana kelengkapan
dasar fisik lingkungan pemukiman supaya berfungsi dengan baik dan
berkelanjutan. Dengan syarat, PSU yang diserahkan dalam kondisi layak.
Tercatat hingga bulan Juni
2020, bagian Aset yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
mencatat ada 863 yang telah melakukan serah terima PSU Perumahan dan tercatat
sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Jumlah tersebut merupakan
pelimpahan dari Kabupaten Tangerang serta serah terima pengembang dan
pengambilan sepihak.
Pelaksana Tugas (Plt)
Sekretaris Disperkimta Yulia Rahmawati menjelaskan aset PSU yang sudah
diserahterimakan dari pengembang ke Pemkot Tnagerang Selatan menjadi
tanggungjawab pemerintah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat seperti
pembangunan fasilitas sosial dan umum, drainase ataupun perbaikan jalan.
”Jadi, PSU yang sudah jadi
aset pemerintah bisa dilakukan pembenahan dengan penggunaan anggaran Pemkot,
masyarakat dapat melakukan usulan pembangunannya melalui mekanisme musyawarah
rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan,” katanya saat ditemui
diruang kerjanya, Gedung 3 Lantai 7 Kawasan Puspem Kota Tangerang Selatan,
Kecamatan Ciputat, Senin (31/5).
Ia menyatakan PSU merupakan
kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai
kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat
tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. Ada dua mekanisme yang dilakukan
yakni pengembang melakukan serah terima dan pengambil alihan secara sepihak.
Untuk serah terima PSU, tahun 2020 sebanyak 9 perumahan dengan luas 14,43
hektar dan 31 Aprli 2021 sebanyak 5 perumahan dengan luas lahan 19,58 hektar.
”selama periode tahun 2020 hingga 31 April 2021 sebanyak 14 pengembang
melakukan serah terima PSU dengan total luas lahan kurang lebih 34 hektar,”
terang Kepala Bidang Perumahan itu.
”Dan serah terima PSU yang
berproses di tahun ini, berjumlah 12 pengembang perumahan dengan total luas
lahan 77.149,94 meter persegi. Sedangkan, untuk PSU pengambilan sepihak tahun
2020, sambungnya, ada 26 pengembang dengan luas lahan 72,62 hektar. PSU
tersebut sudah tercata di BPKAD.” imbuhnya.
Sementara, Kepala Disperkimta
Tangerang Selatan Ade Suprizal menambahkan untuk tahun ini, pihaknya
menargetkan pengambilan sepihak sebanyak 223 perumahan terdiri perumahan
prioritas pertama dan kedua yakni berjumlah 24 perumahan yang telah berproses
pemberkasannya namun diminta perbaikan oleh BPKAD dan pengambilalihan yang
tidak tuntas prosesnya pada tahun 2015 dan 2016. Perumahan prioritas ketiga
yakni permohonan baru dari warga perumahan tahun 2021 sebanyak 3 perumahan. Dan
terakhir, perumahan prioritas ke empat yakni data perumahan yang sudah
ditinggalkan oleh pengembang sebanyak 196.
”Tahun ini, target PSU. Sebanyak 223 perumahan bisa diserahkan untuk menjadi aset Pemkot Tangerang Selatan,” singkatnya. (Red)