Bisniscorner.com – PT Azkia Diva Nusantara, perusahaan yang bergerak dalam produksi tissue dengan merek *MICE, tengah menghadapi gugatan dari PT The Univenus terkait dugaan persamaan merek antara **MICE* dan *NICE. Gugatan pembatalan merek ini diajukan PT The Univenus dengan alasan bahwa merek **MICE* memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek *NICE*, yang telah lebih dahulu terdaftar.
Merek *MICE, yang diproduksi oleh PT Azkia Diva Nusantara sebagai produk UMKM, telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada tanggal 24 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran **IDM001173566, dan memiliki perlindungan hingga 24 Juli 2033. Dengan terdaftarnya merek tersebut, PT Azkia Diva Nusantara berhak untuk mengedarkan dan menjual produk **Tissue MICE* secara sah.
Namun, pada Juli 2024, PT The Univenus menggugat PT Azkia Diva Nusantara dengan tuduhan bahwa merek *MICE* memiliki kemiripan dengan merek *NICE. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek **MICE, meskipun merek tersebut telah lebih dahulu terdaftar pada Juli 2023, lengkap dengan design yang sesuai kemasan sementara **NICE* baru resmi didaftarkan pada Februari 2024.
*Kuasa Hukum PT Azkia, Adrian Rizki Ramadhan, S.H, M.H: Merek MICE Terdaftar Lebih Dulu*
Adrian Rizki Ramadhan,S .H,M.H dari Parama n Co Law Office, selaku kuasa hukum PT Azkia Diva Nusantara, menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi pada tanggal 4 Oktober 2024. Mereka menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pendaftaran merek *first to file*, yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan merek memiliki hak hukum atas merek tersebut, bukan berdasarkan siapa yang terlebih dahulu menjual produknya.
“Perlu diketahui bahwa merek *MICE* telah memiliki pangsa pasar tersendiri dan berbeda dengan pangsa pasar *NICE. Oleh karena itu, tuduhan bahwa merek **MICE* menyebabkan persaingan dan kerugian bagi *NICE* sangat tidak relevan dan tidak berdasar, karena tidak didukung oleh data dan perhitungan statistik yang valid,” ujar Adrian Rizki Ramadhan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa mereka telah menghadirkan saksi ahli dan konsumen yang mendukung argumen tersebut. Menurut mereka, penggunaan merek yang telah terdaftar secara sah tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran, selama merek tersebut masih dalam masa perlindungannya.
*Proses Kasasi dan Harapan Keadilan*
Dalam memori kasasinya, PT Azkia Diva Nusantara menegaskan bahwa pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai kurang tepat karena terdapat fakta materi yang tidak diindahkan. Mereka berpendapat bahwa gugatan pembatalan merek dan pelanggaran merek seharusnya tidak digabungkan, mengingat keduanya memiliki perbedaan dalam aspek legal standing dan petitum.
Pihak PT Azkia Diva Nusantara berharap agar proses kasasi ini dapat menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. “Kami berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak mengintimidasi UMKM lokal, serta tidak memenangkan perusahaan besar dengan mengesampingkan fakta dan bukti yang valid,” tegas mereka.
Kini, PT Azkia Diva Nusantara menanti hasil dari proses kasasi yang akan menentukan kelanjutan perjalanan produk *Tissue MICE* di pasar Indonesia. (Rls)