Bisniscorner.com – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto melakukan Konferensi Pers Launching Peraturan LKPP di Jakarta, Senin (21/6/2021). Dalam kesempatan ini, Menteri PUPR Basuki mengatakan bahwa pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa ini harus kompetitif, transparan, dan akuntabel karena Indonesia mempunyai ribuan penyedia jasa baik besar maupun UKM.
“Semua harus berkompetisi
secara fair karena anggaran yang ada tidak mungkin dapat mengakomodasi semua
penyedia barang/jasa yang ada,” ujar Menteri Basuki.
Menteri Basuki menjelaskan
Kementerian PUPR sat ini memiliki 10 ribu paket pekerjaan, baik besar maupun
kecil. Tetapi jumlah penyedia jasa yang ada mencapai 129 ribu.”Bayangkan
dengan paket 10 ribu harus diperebutkan oleh 129.000 penyedia jasa. Itu harus
diatur, harus ada tata kelola, harus ada aturan main yang fair,” ujarnya.
10 Peraturan LKPP (PerLKPP)
baru yang diterbitkan oleh LKPP ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional. Peraturan baru
ini akan berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Dari 10 PerLKPP yang
dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor
12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia. Aturan hasil kolaborasi LKPP
dan Kementerian PUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen
pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan
Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020,
serta Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2020.
Selain itu, peraturan baru ini
juga dibuat untuk menegaskan komitmen Pemerintah dalam memberikan perluasan
kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan
teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15
miliar.PerLKPP Nomor 12/2021 akan mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha
kecil atau UKM yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut serta
dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. PerLKPP ini juga memberikan relaksasi
berjenjang dalam pemberian uang muka yaitu paling rendah 50% untuk nilai
kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak
Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.
Terkait UKM, Menteri Basuki
juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk
menggerakkan UKM agar bisa berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan
khususnya di Kementerian PUPR.”Saya berkeinginan, berkewajiban untuk bisa
mengajak UKM tidak hanya sebagai penonton saja tetapi juga sebagai pelaksana
untuk pembangunan infrastruktur PUPR di Indonesia. Kami sudah dengan Pak Teten
Masduki sudah bicara soal itu,” tambahnya.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto
menyampaikan bahwa seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan
dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam
mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD. “Saya harap
sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga
harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban
penggunaan PDN dan peningkatan peran UMK dalam PBJ Pemerintah, rencanakan
dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar.” kata Roni.
Khusus untuk pekerjaan
konstruksi, terdapat potensi sebanyak 217.371 paket dengan total pagu sebesar
280,9 triliun yang terdistribusi sebanyak 149.543 paket untuk pagu senilai
hingga Rp200 juta, kemudian 65.164 paket untuk nilai pagu mulai dari Rp200 Juta
hingga Rp15 miliar. Selanjutnya ada
2.069 paket untuk pagu Rp15 miliar hingga RP50 miliar, 318 paket untuk pagu
Rp50 miliar hingga RP100 miliar dan 277 paket untuk pagu di atas Rp100 miliar.
“Dari batasan nilai ini terlihat bahwa total ada 214,707 paket pekerjaan
konstruksi dengan nilai Rp121,9 triliun
yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil. Bahkan kami juga mendorong
pekerjaan konstruksi yang nilainya lebih dari Rp15 miliar atau skala pekerjaannya
tidak bisa dikerjakan oleh usaha kecil untuk tetap menggandeng mereka sebagai
sub kontraktor atau supplier.” jelas Roni.
Peraturan LKPP baru ini mulai
berlaku setelah 10 Juni 2021, dan diberlakukan untuk proses lelang atau tender
yang dilakukan mulai tanggal 11 Juni 2021. (Rls)