Bisniscorner.com – Langkah Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melegakan kalangan perusahaan media siber di tanah air.
Ketua Umum Jaringan Media
Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, dalam keterangannya mengatakan, SKB UU
ITE itu ibarat angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang
diterbitkan media massa berbasis internet. Selain itu, ini adalah literasi yang
berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di
platform digital yang semakin menjadi mainstream.
Sebagai wadah perusahaan media
siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi penerbitan buku
saku pedoman penerapan UU ITE itu.
Buku saku tersebut berisi
penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan
perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi,
khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36
UU ITE.
Secara khusus, Teguh Santosa
mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan
pers siber dalam bekerja.
Pasal 27 ayat 3 tersebut
berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers,
yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999
tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex
spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu
melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan
pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk
Pasal 27 ayat 3”.
Bagi JMSI yang memiliki visi
untuk membangun ekosistem pers nasional yang profesional, pedoman ini memberi
kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40/1999 tentang
Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Masalah yang berkaitan dengan praktik
jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers.
“Kami mengapresiasi SKB
tersebut karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital
atau siber,” tegas Teguh dalam keterangan Rabu malam (23/6).
Teguh Santosa tak lupa
mengajak perusahaan dan pengelola ruang redaksi media siber, khususnya yang
berada di bawah naungan JMSI, untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan.
Sambung Teguh, sudah
seharusnya perusahaan media siber mengedepankan berita dan informasi yang
konstruktif dan positif, serta jauh dari ujaran kebencian dan informasi bohong
atau hoax.
“JMSI hadir untuk merekonstruksi
kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik di tengah terpaan gelombang
digitalisasi informasi dan pemberitaan,” tutup mantan anggota Dewan
Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. (Rls)