Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, dengan prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tercatat sebanyak 9 madrasah yang tersebar di 5 kabupaten selesai dibangun dalam kurun waktu 2020 – 2021.
Menteri PUPR Basuki
Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi
Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan
rehabilitasi 10.453 sekolah, 1000 madrasah, dan lanjutan Konstruksi Dalam
Pengerjaan (KDP) 41 PTN serta KDP 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN) di seluruh Indonesia. Rehabilitasi madrasah bertujuan untuk mendukung
fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Kita lanjutkan pembangunan
sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar
karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki.
Rehabilitasi dan renovasi 9
madrasah di Provinsi Sultra selesai
tahun 2020-2021 dengan total biaya APBN sebesar Rp 32,2 miliar dengan rincian 3
di Kabupaten Kolaka Utara, 3 di Kolaka, 1 Konawe Kepulauan, 1 Muna, dan 1 Buton
Tengah. Pekerjaan rehabiltasi antara lain meliputi renovasi ruang kelas, gedung
kantor guru, perpustakaan, laboratorium, toilet, sarana sanitasi (septic tank
dan tower air), musala, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah,
dan ruang kegiatan siswa.
Salah satu sekolah yang telah
rampung direhabilitasi adalah MTS Negeri 2 Kabupaten Kolaka yang terletak di
Kecamatan Wolo. Rehabilitasi telah selesai pada 2020 dengan anggaran Rp 5,06
miliar yang meliputi pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru, musala,
toilet, pagar, drainase, dan halaman. Dalam pelaksanaan rehabilitasi madrasah,
Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, diantaranya
Kementerian Agama.
Pekerjaan rehabilitasi madrasah
dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Ditjen Cipta
Karya, Kementerian PUPR dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat,
Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Secara
keseluruhan di Provinsi Sultra penanganan rehabilitasi madrasah selama kurun
waktu 2019-2021 sebanyak 22 madrasah. (Rls)