Bisniscorner.com – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda laksanakan Patroli Skala Besar, Sabtu (03/07/2021).
Seperti diketahui, PPKM
Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh
karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur
pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.
Patroli ini dipimpin oleh
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto dan didampingi oleh Kasrem 064/MY,
PJU Polda Banten, personel gabungan Polda Banten, Satpol PP provinsi Banten dan
BPBD provinsi Banten dengan menggunakan puluhan sepeda motor dinas Polri yang
di bagi dalam 2 tim patroli.
Patroli bermotor ini dimulai
dari Mapolda Banten dan berkeliling menyasar tempat-tempat keramaian yang ada
di wilayah hukum Polres Serang Kota seperti Alun-alun Kota Serang, Terminal
Pakupatan, Pasar Royal, Jl. Diponegoro, Cipocok, KP3B, Pasar Rau, Ciraras,
Pasar Royal dan beberapa tempat makan angkringan dan pedagang kaki lima.
Saat patroli, masih banyak
ditemui warung makan pinggir jalan yang masih menyediakan kursi kursi sebagai
sarana untuk makan ditempat.
“Kami memberikan imbauan
sekaligus peringatan kepada para pedagang untuk tidak menyediakan kursi sebagai
fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan ditempat. Termasuk
himbauan kepada pengunjung yang makan di tempat, Sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pemerintah, maka kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,”
kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga mengatakan
bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap
tegas.
“Kami tetap mengedepankan
tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami
memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan,
maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap
Kapolda.
Hal itu terjadi ketika Satgas
Covid-19 provinsi Banten melakukan pengecekan yang kedua kalinya di Jl.
Diponegoro. Ada dua orang laki-laki yang diamankan petugas karena dianggap
tidak mentaati aturan PPKM dan melawan petugas.
“Ya, kami tadi mengamankan
dua orang pria yang kami anggap tidak patuh dan melawan petugas yang sedang
menegakkan aturan. Karena ketika kami mendatangi salah satu tempat makan yang
kedua kalinya, mereka masih ada. Ketika kami kembali mengingatkan, salah
seorang pria yang diduga dibawah pengaruh minuman keras mencoba melawan
petugas, sehingga kami amankan ke Mapolda. Dalam pemeriksaan kendaraannya Kami
juga menemukan ada satu botol minuman keras didalam kendaraan miliknya. Dan
para pedagang yang tidak patuh juga ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP
provinsi Banten,” terang Rudy Heriyanto.
Sementara itu, Kabidhumas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, patroli ini dilakukan
bertujuan agar masyarakat kembali mengingat protokol kesehatan untuk menekan
Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas
agar aman dan kondusif.
Dalam patroli ini, petugas
juga membagikan puluhan masker kepada pedagang dan masyarakat yang kedapatan
tidak memakai masker. Dan para pedagang akhirnya mengerti dan memahami aturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Rls)