Bisniscorner.com – Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan ini diumumkan
Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden beberapa
hari lalu.”Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal
3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai
salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus
meningkat dalam waktu belakangan ini.
Terkait hal tersebut, Kabid
Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat
yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung serta mematuhi
penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kepada seluruh
masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengajak untuk
bersama-sama mendukung dan mematuhi penerapan PPKM Darurat ini. PPKM Darurat
ini dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Untuk itu dibutuhkan
dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Edy Sumardi. Senin,
(05/07/2021).
Berikut Aturan Lengkap PPKM
Darurat Jawa-Bali Pada 3-20 Juli 2021 :
1. Sektor non-esensial
menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan
belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial
diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol
kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf
work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial
meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi
informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri
orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor
kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri
makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
(listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar
tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan
kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24
jam.
4. Kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan
makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki
lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away
dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan
konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti
masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya
yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area
publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup
sementara.
9. Kegiatan seni budaya,
olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan
kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup
sementara.
10. Transportasi umum
(kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan
dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat
disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang
menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus
menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat
serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat
melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield
tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di
RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Rls)