Bisniscorner.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tangerang sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang. Masyarakat diimbau mematuhi agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Bersama jajaran Forkopimda,
Pemkot Tangerang berkomitmen PPKM Darurat dilakukan secara ketat dengan tetap
mengindahkan tindakan yang humanis.
“Saya harap masyarakat harus memahami
kebijakan tersebut, karena memang kita dalam kondisi yang tidak baik – baik
saja, maka untuk itu kita senantiasa ikhtiar dan berdoa,” kata Arief R.
Wismansyah, Wali Kota Tangerang, Kamis (8/7).
Menurut Wali Kota, angka
kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan mencapai 70 persen.
Hal tersebut akan terus ditingkatkan melalui Operasi Aman Bersama (OAB) yang
digelar hingga di tingkat lingkungan. Wali Kota menegaskan akan memberikan
sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat sesuai aturan yang berlaku. Mulai sanksi
sosial hingga administrasi.
Bersama unsur TNI Polri, pengawasan di wilayah
Kota Tangerang selama masa PPKM darurat berjalan akan terus ditingkatkan.
“Untuk memastikan aturan selama PPKM darurat diberlakukan,”
pungkasnya.
Sementara itu, Dapot Dariarma,
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengungkapkan tidak hanya pelaku
usaha kuliner yang membandel, manun warga nekat berkerumun sambil menenggak
minuman keras. Alhasil, petugas ganungan melakukan penyitaan kartu tanda
penduduk (KTP) kepada puluhan pelanggar.
“Masih banyak yang membandel
melakukan pelanggaran PPKM darurat di Kota Tangerang ini,” ungkap Dapot
Dariarma, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Mantan Kasie Pidum Kejari
Garut itu merinci, para pelanggar itu mulai dari pedagang pece lele, warung
makan dan pedagang kukiner kaki lima lainnya. Namun, yang paling ekstrem adanya
merumunan anak muda yang tengah menenggak minuman keras.
“Para pelaku usaha itu tetap
beroperasi diatas pukul 20.00 WIB. Ada juga yabg nekat melayani pelanggan makan
ditempat serta ada yang menyamarkan dengan mematikan lampu,” terangnya.
Pelanggaran pidana PPKM
darurat, lanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat 1, Pasal 14 ayat 2, Pasal 93 UU
No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman dari pidana
penjara hingga sanksi administrasi Rp100.000-Rp1 juta.
“Kemudian Pasal 93 KUHP, Pasal
214 KUHP, Pasal 216 KUHP ayat 1 dan Pasal 218 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya
mulai dari 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tukasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan
catatan SatpolPP Kota Tangerang pelanggar terbanyak periode 3-5 Juli 2021 sudah
273 pelanggar yang mendapat sanksi. Adapun catatan tersebut, Pelanggar masker
23 kasus, Pelanggaran lain 250 kasus,Teguran Lisan 226 kasus, sanksi sosial :17
kasus, teguran tertulis 0 kasus, Penyitaan
barang 1 kasus, denda 50 ribu 14 kasus, penyegelan 8 kasus dan denda 300
ribu 15 kasus. (Fjn)