Bisniscorner.com – Hari ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens laksanakan Patroli Skala Besar, Jum’at (09/07/2021).
Seperti diketahui, Banten termasuk
salah satu dari 7 provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM Darurat yang berlaku
sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Oleh karena itu, perlu
diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI
dan Polri maupun stakeholder lainnya.
Patroli ini dipimpin oleh Karo
Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat dan didampingi oleh Dirlantas
Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki
Yanuarfi, Dirsabhara Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabidhumas Polda
Banten Kombes Pol Edy Sumardi serta didampingi oleh perwakilan Korem 064/MY,
perwakilan Yonif 320 Badak Putih, perwakilan Denpom Serang, Kadishub provinsi
Banten, Satpol PP provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr.
Rudy Heriyanto melalui Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat
mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka
percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya
dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.
“Operasi skala besar
malam ini dilakukan oleh 180 personel gabungan yang terdiri 82 personel Polda
Banten dan Satbrimob Polda Banten, 50 personel Yonif 320, 3 personel Pom AD, 38
personel Satpol PP provinsi Banten dan 10 personel Dishub provinsi
Banten,” kata Amiludin Roemtaat.
Karo Ops juga menjelaskan,
jika dalam operasi malam ini dibagi menjadi 4 wilayah. “Patroli dimulai
dari Mapolda Banten dan menyasar pada tempat-tempat yang biasa terjadi
keramaian, dari Kota Serang hingga Ciruas. Dan petugas dibagi menjadi 4 tim.
Mereka patroli ke jalur yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika
pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas. “Sesuai dengan
Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang
penanganan Covid-19, tadi sudah dilaksanakan sidang Tipiring. Dan pada
pelanggar juga sudah diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan, ada yang
diberi sanksi administratif dan ada juga yang denda subsider kurungan satu
hari,” tuturnya.
Sementara itu, Kabidhumas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Patroli ini dilakukan
untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam
situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polda Banten yang tujuannya untuk
menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi
kamtibmas agar aman dan kondusif,” tandas Edy Sumardi. (Rls)