Bisniscorner.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai memberlakukan
kebijakan pemadaman Penerangan Jalan Umum (JPU) di beberapa ruas jalan yang
dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kebijakan yang dihasilkan
dalam rapat Forkopimda tersebut sudah dijalankan perdana pada Selasa (13/7)
malam. Pemadaman PJU dilakukan diantaranya Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali,
Maulana Hasanudin, Hasyim Ashari, wilayah Perumnas, Pasar Anyar dan Jalan
Satria Sudirman.
Terkait kebijakan ini,
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah
mengungkapkan malah akan berpotensi menimbulkan masalah baru. Seperti aksi
kriminalitas hingga kecelakaan pengguna jalan. Apalagi, dalam kebijakan
tersebut Pemkot Tangerang dianggap belum melakukan sosialisasi maksimal ke
masyarakat.
“Karena masalahnya dengan
dimatikan itu maka tujuan kita untuk memutus mata rantai Covid-19 belum tentu
tercapai. Mungkin masyarakat akan menurunkan mobilitasnya, tapi dengan gelap
itu resikonya akan lebih buruk misalnya meningkatnya kriminalitas, mengganggu
ketertiban umum hingga kecelakaan,” ujarnya, Rabu (14/7).
“Ya jadi malah gak rasional
itu, meskipun secara kebijakan boleh saja, tapi menurut saya tidak akan
tercapai keinginan kita melandaikan mata rantai Covid-19,” tambah Trubus.
Trubus menjelaskan penanganan
pandemi Covid-19 itu ada dua hal yang harus difokuskan. Yakni tentang kebijakan
publik kemudian perilaku masyarakat.
Ia menegaskan, kebijakan
serupa juga sempat dilakukan di Malang. Namun, gagal dimana diketahui dalam
pelaksanaannya masyarakat tetap melakukan aktivitas.
Terpisah, Sekretaris Daerah
Herman Suwarman menyampaikan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di
sejumlah titik jalan di Kota tangerang pada malam hari selama PPKM darurat itu
dilakukan Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya memutus rantai penyebaran
Covid-19.
“Upaya pemadaman lampu
PJU ini dilakukan merujuk pada hasil Rakor bersama Kemenko Marves dan
kesepakatan bersama unsur Forkopimda Kota tangerang dalam upaya memutus rantai
penyebaran Covid-19,” ucap Herman.
“Penerangan jalan umum
(PJU) di dalam Kota Tangerang dipadamkan selama masa PPKM Darurat, Pemadaman
dimulai setiap pukul 20.00 Wib hingga pagi,” ucapnya.
Herman berharap, masyarakat
bisa mengurangi aktifitas di luar rumah untuk menghindari paparan virus
Covid-19 terlebih Kota Tangerang sedang tidak baik – baik saja akibat pandemi
Covid-19. (Fjn)