Bisniscorner.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap Tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Senin, (19/7/2021) jam 14.00 WIB.
“Ketiga tersangka
tersebut yakni S R dan M diamankan dengan menyita puluhan ribu butir obat terlarang,
“Kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny,S.I.K.,M.H saat Konferensi
pers, Jumat (23/7/2021).
Kejadian berawal saat kegiatan
PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba
Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah
Rangkasbitung-Lebak yang berlokasi di stasiun kereta api rangkasbitung-Lebak
“Saat melakukan
pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang
yang mencurigakan didepan stasiun kereta api rangkasbitung sambil menggendong
tas besar, didalam tas ransel ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam
jumlah yang sangat banyak,”ujar Martri Sonny
Martri Sonny menyampaikan
dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti Puluhan Ribu obat tersebut
terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas
gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.
“Dari hasil pemeriksaan,
para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan
pemilik toko obat di Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan
Diamankan M pemilik toko obat tersebut,”Kata Martri Sonny
Sementara itu Kabid Humas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa
dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada
didaerah Rangkasbitung
“Para pelaku juga mengaku
mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan
obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan
pekerjaan,” ujar Edy Sumardi.
Edy sumardi menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196
dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana
Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III
Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana
“Para Pelaku Pidana
penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Paling Sedikit
100 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1,5 milyar,” ujar Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi mengajak
dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan
terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada
penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada
masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran
aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara
melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi
rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan
narkoba,” ujar Edy Sumardi. (Rls)