Bisniscorner.com – Polresta Tangerang berhasil mengungkap rumah produksi pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Ruko Bojong, Jl. Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan Kabid
Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat Press Conference bersama
Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro di ruko tempat pembutan minuman
beralkohol jenis ciu tersebut, pada Jumat (05/11).
“Hari ini Polda Banten
dan Polresta Tangerang melakukan ekpose pengungkapan kasus produksi dan memperdagangkan
bahan pangan yang tidak sesuai dengan standart keamanan dan tidak memiliki ijin
edar. Kita ketahui bahwa bahan pangan tersebut adalah berupa minuman beralkohol
yang dikenal dengan bahasa dagang ciu,” ungkap Shinto.
Shinto menjelaskan kronologis
awal tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari
masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan disalah satu ruko di Desa Bojong,
Kecamatan Cikupa. Setelah itu satu unit kendaraan R4 jenis Grand Max keluar
dari ruko, kemudian diikuti oleh tim Resmob setelah di Jalan Raya Tigaraksa
kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya
terdapat 50 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol ciu berbagai ukuran,
selanjutnya dilakukan pengembangan kedalam ruko ternyata terdapat beberapa alat
produksi yang berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang
berhasil diamankan dari dalam ruko adalah 4 tungku penyulingan, 4 panci
penyulingan, 95 drum farmentasi isi, 15 drum farmentasi kosong, 25 tabung gas,
3 kompor gas, 3 dus ragi, 2 kipas blower, 10 jurigen hasil penyulingan, 1.175
botol isi ciu siap edar.
Shinto mengungkapkan jika
tersangka BA (35) yang berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara awalnya menyewa
ruko berlantai 3 selama satu tahun di Desa Bojong, Cikupa untuk usaha konveksi.
Kemudian setelah tutup sekitar empat bulan yang lalu tersangka mulai
memproduksi minuman alkohol jenis ciu di ruko ini.
“Untuk lantai dasar ruko
digunakan tersangka menyimpan bahan dasar pembuatan ciu yakni ragi, beras merah
dan gula di dalam drum besar. Kemudian bahan dasar ini akan disuling ke dalam
tungku penyulingan yang berada dilantai dua ruko. Setelah selesai penyulingan,
hasil penyulingan yang sudah siap edar akan dimasukkan kedalam botol dan
disimpan di lantai tiga ruko,” ujar Shinto.
Kemudian Kapolresta Tangerang
menambahkan untuk ciu yang diproduksi dan dijual tersangka ada tiga jenis
dengan ciri-ciri tutup botol warna merah kadar alkoholnya 40 persen, tutup
botol warna hijau dengan kadar alkohol 35 persen dan tutup botol warna putih
dengan kadar alkohol 30 persen.
“Dalam sehari tersangka
dapat memproduksi rata-rata sebanyak 20 dus setiap dus berisi 24 botol dengan
harga perbotol 15 ribu dan 11 ribu. Sehingga keuntungan ekonomis yang berhasil
didapatkan tersangka dalam satu hari mencapai 6 sampai dengan 7 juta,”
ujar Wahyu Sri Bintoro.
Diakhir Wahyu Sri Bintoro
menjelaskan jika tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 140 jo Pasal 142 UU
RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama dua tahun
dan Pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan
ancaman penjara selama lima tahun. (Rls)