Bisniscorner.com – Dalam rangka memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menelurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, yang menjadi trigger positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Lebih lanjut, POJK tersebut juga
mendorong penguatan permodalan BPD sehingga BPD dapat meningkatkan perannya sebagai
penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mampu mengantisipasi tren terkini industri
perbankan, dimana salah satu skema penguatan permodalan yang mengemuka adalah
melalui Kelompok Usaha Bank (KUB).
Direktur Utama bank bjb Yuddy
Renaldi menyampaikan, sejak 2021, bank bjb melakukan komunikasi dengan sejumlah
BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB. Pertemuan pun bahkan
telah dilakukan dengan beberapa Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari
BPD bersangkutan, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk
memajukan ekonomi bangsa.
Terkini, bank bjb telah bersepakat
ber KUB dengan Bank Bengkulu melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
penyertaan modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), yang
merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) Bank Bengkulu tanggal 27 Juli 2022 yang telah menyetujui rencana Bank
Bengkulu untuk dapat menjadi anggota KUB bank bjb dimana bank bjb akan
melakukan setoran modal secara bertahap sebanyak-banyaknya 250 miliar rupiah.
Saat ini, bank bjb telah melakukan
penempatan dana kepada Bank Bengkulu sebesar 100 miliar rupiah, yang saat ini
dalam proses persetujuan pengefektifan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, akan dilakukan proses sebagaimana dipersyaratkan dalam rangka
pembentukan KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu, bersamaan dengan pelaksanaan
setoran modal tahap selanjutnya yang direncanakan akan dilakukan di tahun 2023.
“Inti dari skema KUB, kebutuhan likuditas
dan permodalan dari anggota KUB untuk kebutuhan pertumbuhan bisnisnya akan
disupport oleh bank bjb selaku induk usaha. Untuk sinergi bisnis pun segera
kami realisasikan, yang diawali kerjasama BI Fast dimana Bank Bengkulu menjadi
peserta tidak langsung dibawah bank bjb. Setelah itu akan diakselerasi berbagai
sinergi bisnis lainnya, terutama layanan e-tax, digitalisasi dan pembiayaan
sindikasi” ucap Yuddy, dalam acara Media Gathering, di Bogor, Jumat (12/8). Turut
hadir Komisaris Utama Independen bank bjbFarid Rahman beserta jajaran serta
jajaran Direksi bank bjb.
Disampaikan Yuddy, bank bjb sangat
terbuka untuk kolaborasi, tidak terbatas pada Bank Bengkulu saja. Karena itu,
tidak menutup kemungkinan bank bjb akan bersinergi dengan BPD yang lainnya juga
dalam waktu dekat. Yang pasti, sinergi yang dilakukan haruslah memberikan
manfaat yang positif bagi kedua belah pihak, dalam kerangka pengembangan bisnis
bersama-sama.
“Kolaborasi adalah hal paling
penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar
bisa bersaing di industri perbankan. Bank bjb yang telah sarat pengalaman dalam
melakukan berbagai langkah strategis serta menjadi pionir berbagai aksi
korporasi BPD, dapat berbagi pengalaman tersebut kepada sesama BPD untuk tumbuh
kembang dan besar bersama,” tegas Yuddy.
Pelaksanaan KUB dengan Bank
Bengkulu serta sesama BPD lainnya di Indonesia merupakan upaya bersama
memajukan ekonomi bangsa. Selain itu, merupakan upaya pengembangan bisnis bank
bjb yang tidak hanya beroperasi di lingkup regional Jabar dan Banten, tetapi
juga lingkup nasional, melengkapi jaringan kantor cabang bank bjb yang telah
berada di 14 provinsi di Indonesia.
bank bjb merupakan BPD terbesar di
Indonesia dengan infrastruktur yang mumpuni sehingga infrastruktur tersebut
dapat dimanfaatkan oleh BPD secara bersama sama. Sebagai contoh untuk
infrastruktur IT saat ini bank bjb sudah memiliki produk produk digital seperti
DIGI dan DigiCash bank bjb, (QRIS), bjb e-Tax, Social Fund Transfer untuk
penyaluran dana Bantuan, Cash Management System, dan Loan Onboarding untuk
pengajuan kredit melalui aplikasi. Bank bjb, juga memiliki bjb University yang
merupakan Corporate University bank bjb, yang dapat dipergunakan untuk pengembangan
SDM bersama. BPD yang bersinergi dengan bank bjb, tentunya dapat memanfaatkan
hal-hal tersebut secara bersama-sama untuk pengembangan bisnis model, efisiensi
capex, sekaligus mengakselerasi bisnisnya.
Direktur Riset Center of Reform on
Economics (Core), Piter Abdullah, menambahkan, sinergi dengan skema KUB yang
dilakukan oleh BPD merupakan langkah pintar karena mampu memaksimalkan berbagai
potensi dan peluang di sektor perbankan, walaupun didasari dengan POJK yang
menyaratkan pemenuhan modal inti minimal.
Kebutuhan KUB, juga terkait
sinergi di tengah tren besar dunia perbankan menuju digitalisasi. BPD hendaknya
mengantisipasi perubahan yang sedang terjadi, terutama dalam persaingan
perbankan digital. Persaingan dalam perbankan digital tersebut membuka peluang
pemenang persaingan yang baru, namun harus didukung dengan permodalan yang
kuat.
“Industri perbankan sudah sangat
kompleks dan kebutuhan utama bank digital ya ekosistem serta infrastruktur
teknologi informasinya, artinya membutuhkan modal besar. Saya kira peluang KUB
yang ditawarkan oleh bank bjb dengan berbagai potensi sinergitas lainnya yang
mengikuti, dapat menjadi sebuah solusi,” ucap Piter.
Disampaikan Piter, dengan modal
yang terbatas, untuk ijin pengembangan alat pembayaran pun akan sulit mendapat restu
dari regulator. Namun, jika bersinergi bersama bank bjb dalam skema KUB, pengembangan
tersebut bisa menggunakan izin yang sudah dimiliki bank bjb, sekaligus
memanfaatkan berbagai infrastruktur, teknologi informasi dan knowledge yang
sudah dimiliki bank bjb. Diketahui, saat ini bank bjb telah memiliki kerjasama dengan
Amazon Web Service (AWS), PT DCI Indonesia, serta Alibaba Cloud untuk penguatan
infrastruktur IT-nya. (Rls)