Bisniscorner.com – Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas
nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ -red), dalam rangka
percepatan penanganan coroba Virus Disease 2019 (COVID-19) KPK terus melakukan
tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.
Prinsip PBJ pada kondisi
darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan
penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP RI.
Sesuai dengan Inpres No. 4 Th
2020 dan keppres No. 9 Th 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap
pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.
“Kami pimpinan KPK terus melakukan
koordinasi dan monitoring,” ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis
02/04/20 malam.
Lebih lanjut Ketua KPK Firli
Bahuri mengatakan, bahwa saat ini KPK
melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan COVID-19.
Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan COVID-19.
Lanjutnya, KPK telah mengambil
langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan COVID-19, diantaranya
telah Menugaskan Deputi pencegahan untuk menempatkan anggota di gugus tugas
penanganan COVID-19 BNPB.
Selain itu KPK juga telah
menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala
daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota). Imbuh ketua KPK Firli Bahuri.
SE PBJ dalam penanganan
COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada kamis 02/04/20, setelah sebelumnya
menjadi pembahasan oleh kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera
kami sampaikan kepada para pihak yang terkait.
“Surat Edaran tersebut
bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi,”
ujarnya.
Bahwasanya kita tidak
memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya
mengingatkan bahwa “KORUPSI DI SAAT BENCANA HUKUMANNYA PIDANA MATI”.
Warning Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam upaya pencegahan
korupsi, KPK menugaskan deputi pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk
tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan
LKPP, BPKP dan BNPB.
Ketua KPK Firli Bahuri juga
kembali menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani perpres No 16 Th 2018 dan
peraturan Lembaga LKPP No 13 Th 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi
bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP.
Ketua KPK Firli Bahuri juga
menegaskan bahwasanya dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak
melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, yang diantaranya
melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima
hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan
memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
(rls)